BEBAN LISTRIK DAN GAS JUGA DIKELUHKAN - Pengusaha Nilai Stimulus Pajak Kurang Efektif

Jakarta-Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, ada beberapa stimulus yang diberikan pemerintah kurang efektif di dunia usaha, diantaranya stimulus PPh 21, PPh 22 dan PPh 25. Selain itu, kalangan pelaku usaha juga membutuhkan stimulus lebih dari pemerintah untuk meringankan beban pembayaran listrik dan gas di masa pandemi.

NERACA

Stimulus fiskal PPh 21 kata Hariyadi, pada kenyataannya saat ini mayoritas pekerja menerima kurang dari gaji normal. Sehingga dengan batasan stimulus Rp200 juta per tahun atau Rp16,67 juta per bulan dirasakan tidak ada manfaatnya.

Lalu pada stimulus fiskal PPh 22, pembebasan pembayaran pajak impor dimuka dengan kondisi pasar domestik yang drop menyebabkan impor menurun. Sehingga manfaat stimulus fiskal ini relatif kecil manfaatnya.

Selanjutnya, menurut dia, angsuran PPh 25 dikenakan diskon 30% dan membayar 70%. Namun dalam kondisi saat ini mayoritas perusahaan mengalami kerugian pada tahun 2020. "Maka bila perusahaan bayar angsuran 70%, malah akan lebih bayar dan restitusi pajak akan memakan waktu yang lama," ujar Hariyadi  dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual bersama Komisi X DPR-RI di Jakarta, pekan ini.

Selain itu, dia menilai program Kartu Prakerja tidak efektif di masa pandemi ini. Insentif kompetensi dan semi jaringan pengaman sosial ini dinilai tidak dapat menjangkau sepenuhnya pekerja yang terdampak Covid-19.

Menurut Hariyadi, sistem pendaftaran program ini tidak tepat dengan kondisi saat ini. Sebab saat ini yang dibutuhkan masyarakat terdampak pandemi yaitu jaring pengaman sosial dan bukan pelatihan. "Sistem pendaftaran tidak tepat dengan kondisi saat ini yang dibutuhkan jaring pengaman sosial sepenuhnya," ujarnya.

Meski demikian, Hariyadi mengatakan sudah ada beberapa stimulus dari pemerintah untuk sektor pariwisata yang terasa manfaatnya. Pertama relaksasi pembayaran utang kepada lembaga keuangan melalui POJK 11/2020. Hariyadi menilai stimulus ini telah memberikan kelonggaran bagi debitur untuk menjadwalkan pembayaran utang kepada lembaga keuangan. "Saat ini proses yang berjalan lancar pada lembaga keuangan dengan likuiditas yang besar," kata Hariyadi. Namun, saat ini lembaga keuangan dengan likuiditas terbatas proses penjadwalan utang berjalan alot.

Beban Listrik dan Gas

Selain itu, Hariyadi menuturkan pelaku usaha membutuhkan stimulus lebih dari pemerintah untuk meringankan beban di masa pandemi. Ada sejumlah usulan pemberian stimulus yang bisa meringankan beban pengusaha seperti pembayaran listrik dan gas. "Relaksasi pembayaran biaya utilitas listrik dan gas," ujarnya.

Dalam hal ini, Hariyadi meyakinkan pada prinsipnya pengusaha ingin membayar tagihan listrik dan gas sesuai dengan penggunaan. Namun, pengusaha keberatan jika pembayaran listrik dan gas dibayarkan sebesar daya penggunaan minimum. "Pengusaha keberatan bila membayar sebesar minimum charge karena berarti lebih bayar (overpaid)," tutur dia.

Selain itu, relaksasi PPh 25 yang tidak membayar cicilan dianggap kurang efektif. Sebab mayoritas pelaku usaha hotel dan restoran mencatatkan kerugian sepanjang tahun 2020.

Selain itu, pengusaha juga meminta keringanan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya ingin pemerintah membebaskan PBB tahun 2020 karena tempat usaha yang ada saat ini tidak menghasilkan pemasukan. "Mengingat kerugian yang besar dialami hotel dan restoran, sehingga aset tanah dan bangunan tidak memberikan manfaat keuntungan pada saat pandemi," ujar Hariyadi.

Pihaknya juga meminta pemerintah memberikan penambahan modal kerja. Mengingat modal kerja perusahaan telah habis selama masa pandemi. Pengusaha juga meminta pekerja yang tidak dapat bekerja selama pandemi mendapatkan bantuan langsung tunai.

Selain itu, pengusaha meminta belanja operasional pemerintah berupa perjalanan dinas, akomodasi penyewaan ruang pertemuan dan lainnya segera dilaksanakan. Terakhir, pengusaha di sektor pariwisata ingin keberadaan maskapai penerbangan dengan rute penerbangannya tetap dipertahankan sebagai jalur konektivitas antar pulau.

Di sisi lain, pemerintah memang telah memberikan kelonggaran kepada beberapa sektor usaha dalam menghadapi peliknya masa pandemi. Salah satunya untuk industri makanan dan minuman serta hotel. Beroperasinya kembali sejumlah mal juga diharapkan mampu membuat roda ekonomi kembali bergerak.

Sayangnya, secara umum kondisi industri restoran bernasib sama dengan industri perhotelan. Sektor restoran juga mengalami kerugian keuangan, kehabisan modal kerja dan memiliki beban utilitas yang tinggi. "Restoran juga mengalami kerugian keuangan, kehabisan modal kerja, beban utilitas yang tinggi dan kesulitan keuangan," ujar Hariyadi.

 Restoran yang beroperasi di dalam mal mengalami beban operasional yang besar. Sebab banyak mal yang sulit memberikan potongan sewa ruangan sesuai kemampuan cash flow penyewa. Jumlah pengunjung restoran juga masih rendah. Padahal sektor restoran sudah memiliki panduan umum penerapan protokol kesehatan.

Akibatnya, sebagian restoran kini mulai fokus melakukan penjualan produk secara daring. Selain itu, beberapa bahan baku impor seperti gula bawang putih, dan susu mulai mengalami kelangkaan. "Beberapa bahan baku impor seperti gula, bawang putih dan susu mulai mengalami kelangkaan," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Tidak hanya itu. Hariyadi meminta pemerintah memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk pegawai. Alasannya, selama pandemi Covid-19, pendapatan perusahaan menurun drastis. "Kami meminta relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," ujarnya.

Adapun keringanan berupa pembebasan pembayaran iuran BPJS selama tahun 2020. Mengingat banyak hotel dan restoran yang merumahkan atau mencutikan karyawan di luar tanggungan perusahaan (unpaid leave). Jika tidak, pihaknya juga meminta kelonggaran batas waktu pembayaran iuran bulanan dari tanggal 15 ke tanggal 30 tiap bulannya.

Kemudian, keringanan potongan 99% dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% - 1,74% dan Jaminan Kematian(JKm) sebesar 0,3%. Lalu, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan hanya 1% setiap bulannya. Sisanya, 99% dibayarkan minimal 3 bulan dan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya kebijakan relaksasi ini.

Sementara itu untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak ada diminta relaksasi. Semua usulan ini diharapkan berlaku selama 3 bulan sejak dikeluarkan peraturan pemerintah. "Masa berlaku relaksasi 3 bulan sejak dikeluarkan PP tersebut," ujarnya.

Selain meminta relaksasi BPJS Ketenagakerjaan, PHRI juga meminta pemerintah memberikan relaksasi pada pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pengusaha menginginkan pemerintah memberikan keringanan pada dunia usaha untuk tidak membayar iuran selama 3 bulan. "Opsi relaksasi BPJS Kesehatan yaitu tidak bayar iuran selama 3 bulan," kata Hariyadi. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…