KPK Dorong Pemda se-Jateng Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah (pemda) se-Jawa Tengah (Jateng) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.


"Melalui rapat koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang akan berlangsung 14-15 Juli 2020, KPK mendorong pemda se-Jateng baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Senin (13/7).


Ipi mengatakan pada Selasa (14/7), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango diagendakan hadir dalam dua kegiatan di Semarang, yaitu rapat koordinasi pencegahan korupsi bertempat di Kantor Gubernur Jateng pukul 09.00-12.00 WIB.


"Rapat akan dihadiri gubernur dan beberapa kepala daerah di Jateng, perwakilan PT PLN (Persero), dan Kementerian ATR/BPN," kata Ipi.


Kedua, lanjut dia, rapat koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi bersama aparat penegak hukum (APH) wilayah Jateng, yaitu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran masing-masing di kantor masing-masing pada pukul 13.30-17.00 WIB.


"Tema monev dan rapat koordinasi yang akan dilaksanakan KPK di Jateng besok berkaitan dengan tiga isu pemberantasan korupsi yang menjadi fokus KPK periode 2019-2023," ungkap dia.


Fokus pertama, terkait peningkatan pelayanan dan tata niaga yang akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan korupsi.


"Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok KPK dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," kata Ipi.


Fokus kedua, pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam hal ini adalah pengelolaan keuangan daerah.

"Upaya mendorong pengelolaan keuangan negara dan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok KPK yang tercantum dalam Pasal 6 huruf c UU KPK yang berwenang melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," ujar Ipi.


Fokus ketiga, terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi.


"KPK tentu saja tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi tetapi harus membangun sinergi dan kerja sama yang lebih baik dengan semua pemangku kepentingan termasuk dalam hal ini adalah pemda dan APH agar upaya pemberantasan korupsi bisa berhasil guna dan berdaya guna, baik melalui upaya penindakan maupun pencegahan korupsi," tuturnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…