LPS KINI MENJADI PENYELAMAT BANK BERMASALAH - Pemerintah Tawarkan Aset Negara Dikelola Swasta

Jakarta-Pemerintah akan menawarkan investor swasta untuk mengelola aset atau Barang Milik Negara (BMN) dengan Skema Konsesi Terbatas (Limited Concession Schemes-LCS). Karena melalui skema ini memungkinkan pemerintah mendapat uang di muka sebelum investor mengelola aset negara. Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekarang memiliki kewenangan menangani bank bermasalah.

NERACA

Menurut Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, pengelolaan aset negara dilakukan dengan cara investor membayar sesuai proyeksi keuntungan dari hasil pengelolaan suatu aset negara. Misalnya, dalam mengelola pelabuhan, bandara, atau lainnya.

Sebagai contoh, misalnya, bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp500 miliar per tahun. Dalam 30 tahun, keuntungan yang bisa didapat setidaknya Rp15 triliun, maka investor harus membayar sesuai dana tersebut.

"Dengan model LCS ini, kami bisa mendapatkan penerimaan dana di muka, di depan. Dana ini bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur yang lain," ujar Isa saat konferensi pers virtual, Jumat (10/7).

Dia mengatakan, skema ini sebenarnya sudah bisa ditawarkan karena telah memiliki landasan hukum. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Hanya saja, pemerintah masih mengkaji bagaimana ketentuan untuk masing-masing kerja sama. "Varian kontraknya harus case by case, kami akan lihat lagi nanti," ujarnya.

Menurut Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan, saat ini kementerian sebenarnya sudah mulai melakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga yang potensial untuk dikelola asetnya oleh pihak swasta. Kementerian pun tengah memetakan aset negara mana saja yang sekiranya bisa ditawarkan pengelolaannya dengan skema ini. "Untuk tahap awal mungkin memang pelabuhan bisa, bandara bisa, artinya yang menarik," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan pendalaman kajian skema dengan Bank Dunia. Begitu juga dengan perwakilan negara lain untuk melihat minat. "Bahkan awalnya untuk bandara ini mau kami coba (tawarkan) tapi karena covid, down semua. Jadi nanti kami atur lagi," tutur dia.

Saat ini, total nilai aset negara mencapai Rp10.467,53 triliun pada 2019, naik Rp4.142,25 triliun atau 65,48% dari Rp6.325,28 triliun pada 2018.

LPS Tangani Bank

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bank harus mengembalikan dana yang ditempatkan LPS setelah 6 bulan atau sesuai masa penempatan dana di aturan berlaku. Bila bank tidak mampu mengembalikan dana dan kondisi bank tetap tidak membaik, maka penanganan bank akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, penempatan dana dari lembaganya hanya bisa diberikan paling lama satu bulan dan diperpanjang paling banyak lima kali. Artinya, secara total bank hanya bisa mendapat menikmati hasil penempatan dana dari LPS selama 6 (enam) bulan.

Aturan ini tertuang dalam PP No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020. "Apabila setelah enam bulan ternyata masalah bank belum selesai, tentu nanti kami akan meminta bank untuk mengembalikan dana tersebut," ujar Halim.

Selanjutnya, bila bank ternyata tetap tidak mempunyai dana untuk dikembalikan, maka akan diperiksa lebih lanjut. Hal ini bisa mengacu pada kondisi berbagai indikator bank. "Kalau misalnya mereka tidak memiliki dana yang cukup, kami akan eksekusi (pemeriksaan) setelah itu kami akan serahkan banknya ke OJK dan OJK akan tangani bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Setelah itu, bank akan menyandang status sebagai bank gagal dan akan diselesaikan dengan penanganan selanjutnya di OJK. Namun, belum diketahui seperti apa skema yang mungkin akan dilakukan, apakah kembali memberikan suntikan lagi atau tidak. Yang pasti katanya, tidak ada lagi penempatan dari dari LPS. Di sisi lain, Halim mengatakan sebenarnya penempatan dana kepada bank dari LPS tidak dilakukan secara percuma.

Sebab, harus melalui serangkaian pemeriksaan dari sisi kondisi bank hingga akhirnya bank bisa memohon kepada OJK untuk mendapat penempatan dana dari LPS. Bahkan, bank juga harus memiliki agunan. "Bila LPS setuju menempatkan dana, bank akan diminta untuk beri jaminan, bisa berupa aset yang dimiliki pemegang saham pengendali," ujarnya.

Namun, belum ada ketentuan seberapa besar batas jaminan yang perlu disiapkan bank. Sementara untuk penempatan dana, LPS bisa memberi pinjaman sebanyak 30% dari jumlah kekayaan LPS kepada seluruh bank.

Sedangkan penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5% dari jumlah kekayaan LPS. Sejauh ini, Halim menegaskan belum ada permintaan penempatan dana dari OJK atas bank mana pun. "Belum ada karena aturannya juga baru keluar dan tengah dipersiapkan peraturan LPS-nya," ujarnya.

Sebelumnya Halim merinci tugas yang diberikan Jokowi kepada lembaganya saat pandemi corona sekarang ini. Ia mengungkapkan kewenangan dari Jokowi ke lembaganya untuk menempatkan dana secara langsung menyasar bank-bank bermasalah.

Hal ini menurut dia, berbanding terbalik dengan penempatan dana dari pemerintah yang justru menyasar bank sehat dan masuk kategori 15 bank beraset besar. "Kalau LPS justru dananya untuk menolong bank. Jadi berbeda sekali," ujarnya seperti dikutip cnnindonesia.com.

Halim mengatakan kebijakan penempatan dana sebenarnya dilakukan oleh tiga pihak di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pertama, melalui Bank Indonesia (BI). Hanya saja, bank sentral nasional tidak memberikan penempatan dana secara langsung. Suntikan dana atau likuiditas dari BI diberikan dengan cara bank perlu menjual Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki ke bank sentral dengan perjanjian dibeli lagi di waktu mendatang (repo).

Dari hasil repo SBN, bank bisa mendapat kucuran dana dari BI. Selanjutnya, dana yang didapat bisa digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis, khususnya penyaluran kredit. Bank yang mengajukan repo bisa merupakan bank dari kelas BUKU mana saja, selama memiliki SBN yang bisa direpokan. Kedua, suntikan dana juga bisa didapat bank dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Pemerintah akan menggunakan simpanan dananya di BI untuk diberikan ke bank dengan total mencapai Rp30 triliun. Namun, bank yang bisa mendapat dana hanya bank-bank negara. Mereka pun mendapat syarat ketat, di mana kondisinya harus betul-betul sehat.

Hanya saja, kucuran dana ini tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk aktivitas bisnis bank sendiri, namun bisa juga disalurkan lagi ke bank-bank yang membutuhkan dana dengan perjanjian antar bank.

Ketiga, barulah mengandalkan penempatan dana dari LPS yang menyasar bank-bank bermasalah yang sudah tidak bisa tertolong dengan dua opsi penempatan dana dari BI dan pemerintah. "Tugas penempatan dana di bank dari LPS memang menjadi langkah terakhir. Dalam konteks ini, banknya sudah harus bermasalah, masalahnya itu yang sudah tidak bisa diberikan tambahan likuiditas oleh BI dan juga sudah lebih berat sekadar masalah likuiditas," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…