KPK: Erick Thohir Bahas Skema Pembiayaan UMKM dan Korporasi

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir membahas pembiayaan penanganan COVID-19 yang secara langsung terkait dengan Kementerian BUMN, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan korporasi.


"Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam dari pukul 10.00 WIB, Menteri BUMN membahas dua hal dari enam skema pembiayaan penanganan COVID-19 yang secara langsung terkait dengan Kementerian BUMN, yaitu UMKM dan pembiayaan korporasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7).


Menteri BUMN beserta dua wakil menteri dan sesmen menyambangi Gedung KPK untuk menjelaskan secara perinci program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak pandemi COVID-19 yang terkait langsung dengan BUMN.


Keempatnya diterima langsung oleh semua pimpinan KPK dan Deputi Pencegahan KPK.


"Disampaikan oleh Menteri BUMN bahwa semua mekanisme dan desain program saat ini belum selesai. Namun, Menteri BUMN menyampaikan progres dari masing-masing skema termasuk, misalnya terkait bantuan modal kerja dan penyertaan modal negara," ujar Ipi.


Selain itu, kata dia, Menteri BUMN juga mengusulkan agar KPK dapat mengawal setiap tahapan lebih awal."Dalam hal pembuatan regulasi, misalnya, Menteri BUMN menawarkan agar KPK di-update dan diikutsertakan untuk dapat memberikan masukan," tuturnya.


Terkait dengan desain dan mekanisme program, diharapkan KPK dapat beri masukan. Ketika program telah diimplementasikan, KPK diharapkan buat kajian.


Merespons permintaan Menteri BUMN, KPK mengatakan bahwa koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait dengan program PEN, seperti dengan Kementerian Keuangan, sudah dilakukan rutin oleh KPK.


Kehadiran Menteri BUMN, KPK memandangnya sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait dalam upaya pencegahan korupsi."Selanjutnya, untuk pembahasan teknis, disepakati akan dilakukan pada tingkat wamen dan kedeputian pencegahan," ujar Ipi.

 

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga membicarakan ruang-ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN.


Sebelumnya, Erick Thohir sempat menyebut ada 53 kasus korupsi di tubuh BUMN yang merugikan keuangan negara. Namun, Nawawi mengatakan Erick Thohir tidak secara khusus membicarakan 53 kasus korupsi tersebut.


"Tidak secara khusus hanya menyebutkan ruang-ruang yang potensi terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN," kata dia.


Namun, kata dia, KPK siap memonitor secara khusus dan juga membuka kemungkinan untuk mengusut ruang-ruang korupsi di sejumlah BUMN tersebut."Sudah pasti dan ada 'monitoring' secara khusus yang akan dilakukan termasuk kemungkinan melakukan penyelidikan," ungkap Nawawi.


Erick Thohir beserta dua wakil menteri dan sesmen BUMN menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu, untuk menjelaskan secara rinci program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak pandemi COVID-19 yang terkait langsung dengan BUMN.


Erick Thohir membahas pembiayaan penanganan COVID-19 yang secara langsung terkait dengan Kementerian BUMN, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan korporasi.

KPK pun memandang kedatangan Erick Thohir sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian dalam upaya pencegahan korupsi. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…