Ekspor Benur Menguntungkan Nelayan?

 

Oleh: Jerry Indrawan, Direktur Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 yang ditandatangani di era Menteri Susi Pudjiastuti kala itu, melarang ekspor benih lobster (benur), peraturan itu juga banyak mengatur mengenai lobster seperti boleh diperdagangkan dengan berat di atas 200 gram, lobster setidaknya sudah pernah bertelur sekali, lalu, lobster yang diperdagangkan tidak sedang bertelur, aturan itu berdampak menurunkan pendapatan keuangan nelayan. Sebuah aturan tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tulisan ini ingin membahas dan membandingkan antara Permen KP di era Susi Pudjiastuti dengan Permen KP di era Edhy Prabowo.

Implikasi Peraturan Lama

Permen KP yang lama berimplikasi negatif terhadap banyak nelayan kecil, utamanya nelayan lobster. Nelayan lobster adalah nelayan kecil yang cukup banyak dapat ditemui di Pantai Selatan Pulau Jawa atau di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam bekerja nelayan hanya menggunakan ban sambil membawa jaring. Para penangkap lobster tersebut dikenal sebagai “Nelayan Ban”.

Kondisi miris itu ditambah bebannya dengan Permen KP Nomor 56 yang melarang masyarakat untuk menangkap benih lobster. Aturan itu juga melarang proses budidaya. Padahal, sudah puluhan tahun ribuan nelayan kecil, seperti di Pantai Selatan Jawa diatas, mengandalkan penangkapan benih lobster. Setiap hari mereka melaut mencari benih lobster demi menghidupi keluarga. Banyak dari mereka bias dikategorikan sebagai keluarga pra-sejahtera.

Setelah Permen KP itu diberlakukan, nelayan pemburu benih bening lobster makin terbebani hidupnya. Bila tak melaut untuk menangkap benur, keluarganya tak makan, bila menangkap ditangkap aparat. Wajar akhirnya dampak sosial menyeruak, seperti terjadinya perlawanan dari nelayan. Beberapa contohnya, adalah Polsek Bayah di Banten diserang oleh massa, terkait penangkapan kepada nelayan pemburu benih lobster. Bentrokan berdarah antara aparat dan nelayan juga terjadi di NTB, karena alasan yang kurang lebih sama.

Revisi Peraturan

Merespons situasi ini Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Edhy Prabowo, memilih menyelamatkan ribuan nelayan dengan melakukan pengaturan pengendalian sumber daya benih bening lobster melalui kebijakan yang memberikan ruang dan kesempatan bagi para nelayan untuk menangkap benih bening lobster. Kebijakan yang kembali mengizinkan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, yang disahkan pada 4 Mei 2020 lalu.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster, kepiting, dan rajungan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi kesempatan kembali bagi nelayan yang biasanya menangkap benih lobster untuk dijual dan diekspor. Industri penangkapan dan ekspor benih lobster nelayan kecil yang terkatung-katung sejak 2016, sudah hampir mati, diharapkan industri tersebut bergeliat kembali.

Merujuk pernyataan Menteri Edhy, Permen Nomor 56 dinilai tak berpihak pada nelayan. Realitasnya, banyak nelayan yang dipenjara karena ketahuan menangkap dan menyelundupkan benih lobster. Permen tersebut juga malah menimbulkan maraknya kasus penyelundupan benih lobster. Padahal, sebelum ada aturan itu, tidak pernah ada istilah penyelundupan. Penjualan dapat dilakukan sebebas-bebasnya, seperti di bandara maupun di pelabuhan.

Atas dasar itu, jika ekspor benih bisa dilakukan secara terbuka, maka upaya penyelundupan akan hilang. Penolakan ekspor justru akan menguntungkan penyelundup dengan permainan terbatas dan menyogok dalam prosesnya. Bisnis lobster adalah bisnis nelayan pesisir yang hidup dari laut. Mereka ingin tangkapan mereka dibeli secara legal, bukan malah dibeli penyelundup. Ini menunjukkan kebijakan yang lama tak pro terhadap nelayan.

Kebijakan pembukaan ekspor benih lobster memang ditujukan untuk nelayan yang menggantungkan hidup dari kegiatan tersebut. Kebijakan ini ditenggarai akan membangkitkan geliat pembudidayaan lobster di berbagai daerah. Di sisi lain, semestinya pemerintah juga terus meningkatkan akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perikanan. Dengan tumbuhnya ekonomi, lingkungan pun akan terjaga. Dengan peraturan Permen KP terbaru, inilah saatnya KKP lebih berperan menjaga lingkungan dengan tidak mengesampingkan aspek ekonomi. Tidak mungkin membuat kebijakan yang pro lingkungan, namun mengabaikan pertumbuhan ekonomi. Kedua aspek itu harus berjalan selaras. Jika potensi kelautan dan perikanan hanya dimanfaatkan tanpa menjaga keberlangsungannya (sustanaibility), dapat dipastikan masa depan negeri ini akan suram. Begitu pula, pertumbuhan ekonomi yang dilakukan tanpa mementingkan lingkungan akan mengakibatkan kehancuran. Oleh karenanya, sudah benar dan tepat, KKP dengan kembali membuka keran ekspor dan tidak lagi melarang “Nelayan Ban” mencari benur, ini patut kita apresiasi.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…