Insentif Pajak Kendaraan di Ibu Kota

 

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF Kemenkeu

 

Buruknya kualitas udara di ibu kota, sudah menjadi perhatian bersama. Meski masih ada silang pendapat antara data yang dihasilkan oleh media Air Visual dengan data yang disajikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, satu kata yang perlu disepakati adalah urgensi semua pemangku kepentingan untuk bekerjasama dalam mengatasi persoalan kualitas udara ini secara komprehensif. Lagipula menurut banyak pakar, dasar perbedaan ini memang disebabkan oleh metode perhitungan dan periode pengamatan yang tak sama. Akibatnya, ketika Pemda DKI Jakarta kemudian merespon kritik dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, semua pihak wajib sekiranya wajib mengapresiasi sekaligus mendukung keberhasilan.       

Ingub Nomor 66 Tahun 2019 sendiri disusun dengan mempertimbangkan upaya percepatan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta. Khususnya melalui pendekatan multisektor demi memperketat pengendalian sumber pencemaran udara itu sendiri. Benefit lainnya adalah terjadinya perubahan gaya hidup masyarakat via optimalisasi fungsi penghijauan yang didukung oleh sinergi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Jika merujuk instansi yang diwajibkan, ada sekitar 14 OPD yang wajib terlibat dalam gerakan massal mengatasi persoalan ini.

Beberapa OPD yang dirujuk berdasarkan regulasi diantaranya: Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup, Asisten Perekonomian dan Keluangan, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Tak ketinggalan Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi DKI Jakarta. Banyaknya OPD yang terlibat, memperlihatkan betapa kompleksnya penanganan isu kualitas udara yang tidak hanya menjadi problem transportasi semata.

Secara umum, ada 7 kegiatan utama yang menjadi prioritas dalam Ingub. Prioritas utama adalah memastikan tidak ada lagi angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun serta tidak lulus uji emisi, masih beroperasi di jalan sekaligus menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko di tahun 2020. Prioritas berikutnya mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019. Tak lupa, mulai tahun 2021 sedianya akan mulai diterapkan congestion pricing di DKI Jakarta sebagai opsi lain dalam upaya menekan potensi kemacetan massal. Dari keseluruhan mekanisme tersebut, hal yang menarik adalah langkah ke-3 terkait upaya memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 plus memastikan tidak ada lagi kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun pada tahun 2025.         

Insentif dis-insentif Pajak Kendaraan

Tidak ada lagi kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun masih ada di jalanan pada tahun 2025, merupakan wacana revolusioner yang menarik untuk dijaga bersama. Demi memastikan ide tersebut dapat terimplementasi, akan lebih kondusif jika Pemda DKI Jakarta menyiapkan terlebih dahulu kebutuhan  infrastruktur pendukung serta periode transisi menuju tahapan 2025. Transisi ini diperlukan untuk memastikan semua pihak akhirnya siap dalam implementasinya. Salah satu bentuk kebijakan di periode transisi yang mungkin dijalankan misalnya simulasi kombinasi ketentuan uji emisi kendaraan pribadi dengan mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Menjadi menarik jika ke depannya, kewajiban uji emisi dijadikan faktor penentu besaran tarif pembayaran pajak kendaraan bermotor. Simulasi ini juga dapat menjadi embrio awal pelaksanaan insentif dan dis-insentif di sektor transportasi darat. Secara kebijakan, regulasi yang akan dirujuk adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), dimana pada bagian kedua pasal 3, yang dimaksud dengan obyek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Di pasal 5, disebutkan bahwa dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot yang menggambarkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Terkait dengan bobot, dinyatakan dalam koefisien 1 dan >1. Koefisien 1 artinya kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor masih dianggap dalam batas toleransi. Sementara koefisien >1 menggambarkan penggunaan kendaraan bermotor sudah melewati batas toleransi. Beberapa faktor penentu bobot antara lain: tekanan gandar yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as/roda/berat kendaraan, jenis bahan bakar, tahun pembuatan serta isi silinder. Terkait tarif, diatur pada pasal 6 dengan kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor berikutnya, dikenakan tarif pajak progresif paling rendah 2% dan tertinggi 10%. Tarif pajak kendaraan alat berat dan alat besar berkisar antara 0,1% hingga 0,2% dimana penetapan ini cukup dengan peraturan daerah (Perda).

Lapisan tarif minimal dan maksimal pajak kendaraan bermotor ini yang potensial untuk disimulasikan dengan ketentuan uji emisi sebagai dasar pertimbangan. Untuk kendaraan pribadi yang lolos uji emisi atau memiliki kandungan emisi di bawah ambang batas, akan mendapatkan insentif PKB berupa tarif minimal 1% untuk kepemilikan pertama dan 2% untuk kepemilikan berikutnya. Sebaliknya kendaraan yang jauh melebihi ambang batas emisi, wajib membayar denda melalui pemenuhan tarif tertinggi, sebesar 2% untuk kepemilikan pertama dan 10% untuk kepemilkan kendaraan berikutnya.

Apabila kebijakan ini secara rutin dapat dijalankan, penulis yakin dapat memberikan dorongan positif terhadap kampanye udara bersih di DKI Jakarta dan beberapa kota besar lainnya. Policy ini juga mampu mengubah perilaku pemilik kendaraan bermotor untuk lebih perduli dengan kualitas emisi gas buang kendaraannya sejalan dengan kewajiban servis berkala. Dimungkinkan juga menggandeng pihak pabrikan melalui ATPM dalam menyelenggarakan uji emisi gas buang. Jika seluruh harapan tersebut dapat diwujudkan, menjaga kualitas udara bukan lagi menjadi tugas dari sektor transportasi semata melainkan menjadi isu bersama yang dikerjakan oleh seluruh sektor. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi  

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…