Masyarakat Wajib Patuhi Protokol Kesehatan di Era New Normal

 

Oleh : Dodik Prasetyo, Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Era new normal membuat kehidupan masyarakat seolah-olah bangkit kembali. Banyak tempat umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan perkantoran dibuka lagi, tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya agar masyarakat tetap higienis dan terhindar dari Corona saat beraktivitas di luar rumah.

Walau masih berada dalam pandemi covid-19, namun era new normal adalah harapan baru bagi masyarakat. Mereka boleh bekerja lagi di luar rumah dan juga boleh belanja lagi di pasar. Kondisi ini tentu membuat semua orang senang karena sebelumnya sangat jenuh karena terkurung di rumah sendiri saat stay at home. Penjual es krim, pedagang makanan kecil, dan pemilik toko juga akan senang karena mendapatkan konsumen lagi setelah jalanan tak lagi sepi.

Namun pembukaan new normal ini jangan jadi euforia yang berujung petaka. Buktinya, ada 19 pasar di DKI Jakarta yang sempat dibuka lalu terpaksa ditutup lagi (untuk sementara), seperti Pasar Slipi, Cijantung, Rawasari, dan lain-lain. Penutupan pasar ini terjadi karena ada pedagang yang terinfeksi virus covid-19. Hal itu diketahui dari hasil rapid test yang sering dilakukan oleh pemerintah.

Jika pasar ditutup maka yang rugi adalah pedagang lain yang tidak kena Corona, tapi terpaksa tidak bisa berjualan. Oleh karena itu, seharusnya semua penjual di pasar wajib pakai masker dan sebaiknya menyediakan botol hand sanitizer di lapaknya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menjelaskan aturan bahwa di dalam pasar, lapak pedagang diberi nomor sehingga ada giliran buka. Kios yang bernomor ganjil boleh berjualan di tanggal ganjil, sementara yang bernomor genap sebaliknya. Pengunjung pasar juga wajib  memakai masker dan diperiksa suhu badannya. Di dalam pasar juga alur pembelinya hanya boleh searah.

Mengapa masih saja ada kasus seperti ini? Tentu karena kurang disiplinnya masyarakat dalam menaati protokol kesehatan di era new normal. Fase new normal bukan berarti back to normal karena kita masih diwajibkan untuk memakai masker dan menjaga kebersihan tangan dan bagian tubuh yang lain. Juga mematuhi aturan physical distancing, minimal 1 meter.

Untuk mematuhi aturan jaga jarak, maka di supermarket dan pusat perbelanjaan lain diberi aturan jumlah maksimal pembeli yang boleh masuk. Jadi di dalamnya tidak ada kerumunan orang. Selain harus antri untuk masuk, semua konsumen wajib mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun antiseptik, serta diperiksa suhu badannya. Jika tubuhnya menunjukkan suhu di atas 38 derajat celcius, ia tidak boleh masuk ke dalam. Ketika berbelanja pun mengutamakan transaksi non tunai (memakai akrtu debit, credit card, atau dompet digital). Jadi meminimalisir penularan Corona lewat droplet yang menempel pada uang kertas.

Di era new normal, masyarakat juga sudah mulai boleh bepergian lagi ke luar kota. Tentu dengan banyak persyaratan dan harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya harus membawa hasil tes kesehatan (misalnya tes swab di Rumah Sakit), memakai masker kain, membawa hand sanitizer, dan membawa surat tugas dari kantor (jika ada). Di dalam bus atau kereta api juga harus menjaga jarak dan tidak boleh duduk di kursi bertanda X. Oleh karena itu, tiket perjalanan juga sedikit dinaikkan, karena jumlah penumpang yang diangkut juga berkurang.

Sudah seharusnya masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan di era new normal. Tidak boleh lalai dan melepas masker begitu saja, karena keadaan belum 100 persen aman. Masyarakat juga diharap menjaga higienitas dan imunitas, agar tidak mudah tertular virus covid-19. Jika semua orang disiplin dan menaati protokol kesehatan, maka penyakit Corona akan benar-benar hilang dari Indonesia.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…