Traffic Separation Scheme

 

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Traffic separation scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok telah diberlakukan 1 Juli lalu. Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago country) pertama di dunia yang memberlakukan skema tersebut. Tetapi, persinggungan dengan traffic separation scheme bukanlah hal yang baru bagi Indonesia. Negara ini sudah terlibat sebelumnya dalam skema yang sama di Selat Malaka.

Situasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok jelas berbeda dengan aturan yang diterapkan di Selat Malaka. Selat Sunda dan Selat Lombok merupakan laut teritorial nasional. Indonesia berdaulat seutuhnya di kedua perairan ini. Expenses yang muncul dari pemberlakuan kebijakan itu karenanya harus dibiayai oleh negara. Kapal-kapal yang lalu-lalang tidak boleh “dipalakin” sama sekali untuk membayarinya.

Sedikit perbandingan, Selat Malaka, termasuk Selat Singapura, mendapat pembiayaan dari berbagai sumber untuk berbagai pekerjaan terkait keselamatan navigasi (safety of navigation). Namun, sumber utama pembiayaan tentu saja berasal dari Malacca Strait Council/MSC. Bantuan paling signifikan dari lembaga yang disokong oleh lembaga nirlaba Nippon Foundation bagi safety of navigation di Selat Malaka itu adalah donasi untuk Revolving Fund senilai 400 juta Yen pada 1981. Memang, RF dibentuk sebagai tindak lanjut tanggung jawab Jepang atas pencemaran yang terjadi terhadap kapal tankernya, Showa Maru, yang kandas di sekitar Pelabuhan Singapura pada 1975.

Ada beberapa catatan seputar implementasi traffic separation scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang bisa dikemukakan dalam karangan ini. Pertama, di tengah kondisi keuangan negara yang semakin berat, TSS akan menghadapi kesulitan pembiayaan manakala skema tersebut hendak ditingkatkan kemampuannya sesuai tuntutan Revolusi Industri 4.0 yang serba digital. Sekadar catatan, digitalisasi Selat Malaka, yang dikenal dengan istilah Marine Electronic Highway (MEH), menghabiskan dana 6,86 juta dollar AS.

MEH adalah proyek global yang menautkan jejaring peta digital (electronic chart display and information systems [ECDIS]) dengan berbagai piranti lunak manajemen lingkungan memanfaatkan teknologi informasi.

Catatan kedua, dengan masih banyaknya instansi penegak hukum di Tanah Air, penerapan TSS menimbulkan tanda tanya besar perihal siapa yang betul-betul berwenang dalam menegakkan aturan TSS dan menindak mereka yang melanggarnya. Sejauh ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan leading sector dalam implementasi TSS.

Masalahnya, Selat Sunda dan Selat Lombok merupakan perairan teritorial di mana semua instansi penegak hukum memiliki jurisdiksi dan kewenangan yang sama tanpa pengecualian. Hal ini berarti bisa saja instansi selain Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Hubla, melakukan pencegatan bila ada kapal yang tidak menyalakan automatic identification system selama melaju di jalur TSS. Terlalu dini mempersoalkan semuanya memang. Namun, tidak ada salahnya.

BERITA TERKAIT

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…

Cintai Produk Lokal!

 Oleh: Eko S.A. Cahyanto Sekretaris Jenderal Kemenperin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menggelar kegiatan Business Matching untuk mempertemukan pelaku industri selaku…

BERITA LAINNYA DI

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…

Cintai Produk Lokal!

 Oleh: Eko S.A. Cahyanto Sekretaris Jenderal Kemenperin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menggelar kegiatan Business Matching untuk mempertemukan pelaku industri selaku…