Banyak calon penumpang pesawat dan kereta api (KA) mengeluhkan adanya syarat surat izin keluar masuk (SIKM) yang diminta Pemprov DKI Jakarta. Selain ribet mengurusnya, Kemenhub dan Gugus Tugas Covid-19 hendaknya segera membuat surat keterangan bersama (SKB) menegaskan tidak perlu syarat SIKM bagi warga manapun yang akan keluar masuk Jakarta. Pasalnya, surat keterangan hasil rapid test dan surat dinas (tugas) kantor sudah cukup clear and clean bagi seseorang akan keluar-masuk Jakarta.
Ratna Suminarti, Jakarta Selatan
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…