Ada Celah Hukum dalam Aturan Larangan Kantung Plastik

NERACA

Jakarta - Peneliti dari 'Center for Environmental Law (ICEL) Bella Nathania mengingatkan larangan penggunaan kantung plastik sekali pakai yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 memiliki celah hukum yang perlu diwaspadai oleh pemerintah.

"Pergub 142/2019 sudah bagus ada pelarangan kantong belanja dari plastik, tapi di kantong kemasan ada celah hukum," kata Bella Nathania dalam diskusi The Coversation yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube The Coversation Indonesia, kemarin (2/7).

Bella menjelaskan apa yang sebenarnya dilarang dan diwajibkan untuk digunakan dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Peraturan tersebut melarang menggunakan kantung plastik sekali pakai, yang diwajibkan adalah penggunaan kantung belanja ramah lingkungan (KBRL) dan memperbolehkan penggunaan kantung kemasan yaitu kantung kiloan (tanpa pegangan) untuk buah, sayuran dan daging. "Penggunaan kantung kemasan ini dibolehkan sampai ada pengganti yang sifatnya ramah lingkungan," kata Bella.

Menurut dia, dibolehkannya penggunaan kantong kemasan berbahan plastik sampai batas waktu tertentu tersebut sebagai celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha ritel. Ia mengistilahkan pengusaha mengulur waktu untuk beralih dari kantong plastik kemasan ke kantong kemasan ramah lingkungan."Sebenarnya (celah hukum) itu bisa diakali," ujarnya seperti dikutip Antara. 

Bella menyarankan upaya menunda pengalihan kantung plastik kemasan ke kantung ramah lingkungan dengan memanfaatkan insentif yang diperoleh pengusaha dalam peraturan tersebut.

Dia mengatakan bagian akhir dari peraturan tersebut, pengusaha ritel diberi insentif karena tidak pakai kantung belanja plastik. Sehingga pengusaha dapat menggunakan insentif tersebut untuk beralih dari kantung kemasan ke kantong ramah lingkungan. "Jadi bisa didorong dengan insentif, kalau dikasih insentif, mereka (peritel) akan berlomba-lomba, karena cukup menguntungkan," ujarnya. 

Celah hukum ini merupakan satu dari empat catatan permasalahan yang ditemukan oleh Bella dari penelitian terhadap Pergub 142/2019.

Catatan kedua yang ditemukannya terkait definisi KBRL belum jelas di masyarakat, apakah terbuat dari kertas, kain, atau bahan lainnya. Tanpa ada definisi yang jelas dapat memperlambat masa peralihan kantung plastik ke kantung belanja ramah lingkungan. Selanjutnya, Bella memberikan catatan pada publikasi hasil penegakan hukum di Pemprov DKI Jakarta yang masih kurang.

Menurut dia, publikasi hasil penegakan hukum Pergub 142/2019 sangat penting sebagai informasi publik yang dapat mendorong partisipasi publik dalam mendorong keberlangsungan peraturan tersebut.

Catatan keempat, yakni terkait harga yang wajar untuk kantor ramah lingkungan perlu ditetapkan agar inklusif bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat dengan strata ekonomi berbeda.

Pemerintah DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pembatasan kantung plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan pasar rakyat terhitung mulai 1 Juli 2020.

Kemudian Bella menekankan pentingnya data, untuk mengukur efektivitas Peraturan Gubernur DKI Nomor 142 Tahun 2019 adalah target pengurangan sampah yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2025 yakni sebesar 30 persen. "Apakah pemerintah itu sebenarnya tahu sampah plastik di Jakarta porsinya berapa dibandingkan dengan sampah lainnya (organik dan stirofoam)," kata Bella.

Menurut dia, belum menemukan riset singkat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang berapa data sampah plastik selain data dari Bank Dunia, LIPI, ataupun BPS.

Pemerintah sendiri melalui Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) menetapkan target pengurangan sampah mulai tahun 2020 sebesar 22 persen (672.059 ton per tahun), lalu di tahun 2021 naik menjadi 24 persen (740.052 ton per tahun).

Hingga tahun 2023 menjadi 27 persen (848.245 ton per tahun), tahun 2024 menjadi 28 persen (887.949 ton per tahun) dan sebesar 30 persen di tahun 2025 atau produksi sampah sebesar 960.353 ton per tahun. mohar

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…