BPKN: Perlindungan Konsumen Bisa Menambah Pemasukan APBN

NERACA

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai perlindungan konsumen dapat memberikan jaminan atau trust bagi masyarakat untuk melakukan transaksi sehingga mampu menambah pemasukan bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari transaksi jual beli.


"Karena itu kami mendorong transaksi jual beli lebih banyak supaya pemasukan negara juga menjadi banyak. Bagaimana memperbanyaknya? Dengan melindungi konsumen sehingga ada kepercayaan atau trust dari konsumen untuk melakukan transaksi," ujar Anggota BPKN Bambang Sumantri dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (29/6).


Bambang menambahkan bahwa satu hal yang perlu diketahui bahwa 57 persen APBN berasal dari hasil transaksi atau pajak atas transaksi, begitu besar kontribusi dari transaksi jual beli.


Dalam kesempatan yang sama Koordinator Komisi Komuniksi dan Edukasi BPKN Arief Safari menyampaikan pengaduan konsumen penting bagi kebaikan konsumen lainnya maupun pelaku usaha itu sendiri.


Dengan konsumen tidak mengadu pada akhirnya tidak ada masukan atau feedback kepada pelaku usaha, sehingga pelaku usaha menganggap benar apa yang dilakukannya selama ini dalam melindungi konsumen.

Namun jika ada pengaduan konsumen maka pelaku usaha akan menjadi sadar dan berpeluang untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan konsumen untuk ke depan.


"Konsumen sekali lagi kalau hak Anda terlanggar, tolong mengadu dan jangan ragu! Karena itu bukan hanya untuk kebaikan dia saja melainkan juga kebaikan bagi konsumen lainnya dan juga kebaikan bagi pelaku usaha," kata Arief.


Sebelumnya Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan bisnis ritel bisa menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi di era normal baru akibat dampak dari pandemi COVID-19.


Mendag melanjutkan konsumsi domestik memberikan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap PDB selama lima tahun terakhir. Selain itu, pada triwulan I 2020, kontribusi konsumsi terhadap PDB tercatat naik hingga 58,14 persen.


Menurut Mendag, kontribusi sektor perdagangan secara umum, dan bisnis ritel secara khusus, terhadap perekonomian Indonesia tetap penting, meskipun pertumbuhannya melambat selama masa pandemi.


Pada kuartal I 2020, kontribusi sektor perdagangan besar dan eceran terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional tercatat 10,68 persen, tidak jauh berbeda dibanding kuartal sebelumnya selama lima tahun terakhir.

 

Kemudian BPKN terus menggencarkan edukasi menjadi konsumen cerdas kepada generasi milenial dalam rangka meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Indonesia.


"Kami bersafari ke universitas-universitas di Indonesia supaya kita mengedukasi agar IKK kita naik, agar menjadi konsumen yang cerdas," ujar Bambang.


Bambang juga menambahkan bahwa IKK ini sangat penting harus diukur, sehingga BPKN harus melakukan edukasi."Kenapa kita lakukan di universitas? Kebanyakan konsumen di kampus merupakan generasi milenial sehingga diharapkan mereka bisa memviralkan dan menyebarluaskan edukasi untuk menjadi konsumen cerdas," katanya.


Menurut Bambang IKK Indonesia berada di level 41,7. Level IKK sendiri dimulai dengan skala dari 0 sampai dengan 100.


Untuk IKK di negara-negara Eropa, lanjut dia, semua sudah berada di atas 60, jadi konsumennya sudah bisa memberdayakan hak-haknya di mana mereka bisa mengadu, mengupayakan ganti rugi dan sebagainya.

"Kalau di Indonesia kadang-kadang konsumennya bersikap menerima apa adanya saja, seperti mau menerima kembalian bukan dalam bentuk uang melainkan permen," ujar Anggota BPKN tersebut. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…