Walhi dan Greenpeace Minta Masyarakat Tak Gunakan AMDK Galon Sekali Pakai

NERACA

Jakarta - WALHI dan GREENPEACE, dua organisasi besar pegiat lingkungan memperingatkan bahaya air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai bagi lingkungan. Oleh karena itu kedua oragnisasi tersebut mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan air minum galon sekali pakai.

 

Para pegiat lingkungan sangat kecewa dengan perlakuan produsen yang menjual produk AMDK galon sekali pakai dengan segala bentuk kampanyenya. Produsen itu dinilai bukannya membantu program pemerintah untuk mengurangi masalah sampah, malah menciptakan masalah sampah baru di masyarakat.

 

“Harusnya itu tidak dibenarkan karena itu membawa kita ke keadaan kembali ke belakang, ke penggunaan plastik sekali pakai. Karenanya, kami meminta masyarakat agar tidak menggunakan produk ini sesuai dengan tuntutan kita dalam kampanye bebas plastik, yaitu menolak plastik sekali pakai,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi dalam acara webinar “Community & Media Gathering Pawai Bebas Plastik 2020” yang digelar Selasa (30/6).

 

Dia juga mengatakan tidak heran dengan perlakuan produsen tersebut yang tidak mau mendukung permasalahan lingkungan dengan produk yang dikeluarkan.“Saya tidak heran, terlebih lagi produsen AMDK galon sekali pakai tersebut terlibat dalam berbagai kasus yang ditemukan Walhi, dimana dalam pengambilan airnya juga banyak menimbulkan konflik di masyarakat termasuk permasalahan lahan dan sumber air,” ungkapnya.

 

Gerakan Kampanye Bebas Plastik menurutnya akan tetap menyerukan pentingnya industri atau produsen harus bertanggung jawab atas pencemaran yang merusak lingkungan yang disebabkan oleh produk yang tidak terurai oleh alam.

 

Hal senada juga diungkapkan Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi. Salah satu tuntutan kampanye bebas plastik adalah ingin mendorong para produsen agar berbenah. UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Nasional secara tegas dan jelas mengatakan bahwa semua pihak baik pemerintah, produsen hingga masyarakat, perlu mengambil perananan untuk menjaga lingkungan. Namun faktanya masih minim sekali terlihat langka nyata dari industri atau produsen.

 

“Karena kita tidak bisa menyelesaikan masalah ini hanya dengan peran masyarakat dan pemerintahnya saja, tapi kita juga butuh produsen. Apalagi diperparah selama masa pandemi Covid-19, justru ada industri yang malah mempromosikan plastik sekali pakai yang dijualnya dengan alasan kesehatan, dan sebagainya. Itu menjadi langkah mundur. Saat kita sudah punya kebijakan pelarangan, di saat masyarakat sudah mau bergerak, tapi pihak produsen ini belum berbenah untuk menanggalkan plastik sekali pakai,” ucapnya.

 

Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira, mengatakan Pawai Bebas Plastik 2020 akan menuntut pemerintah terhadap larangan beberapa jenis plastik sekali pakai dan perbaikan manajemen sampah di Indonesia. Gerakan ini juga mengeluarkan tuntutan ke perusahaan dan para pengguna kemasan plastik untuk mulai berubah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai.

 

“Karena perusahaan besar banyak yang belum berubah. Itu yang kita bicarakan selama kampanye. Kita akan mengajak semua masyarakat di Indonesia untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai ini,” katanya.

 

Tubagus mengatakan Indonesia sudah sejak lama memiliki Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. PP ini secara tegas memerintahkan produsen untuk tidak menggunakan produk-produk sekali pakai. Selain itu juga ada Peraturan Menteri KLH Tahun 2019 tentang Roadmap Pengurangan Sampah Oleh Produsen, meskipun isinya sangat tidak ambisius.

 

“Kita cukup kecewa sebenarnya dengan Permen tersebut karena tidak ambisius melihat krisis darurat sampah yang sedang kita hadapi sekarang. Harusnya, dengan keadaan krisis ekologi darurat sampah, Permen yang dibuat itu lebih ambisius lagi. Ini masih cukup longgar pengurangannya yang dilakukan oleh produsen. Seharusnya produk kemasan sekali pakai itu tidak dikeluarkan lagi oleh produsen, Nyatanya ini masih terjadi,” ujarnya. Mohar/fba

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…