Permendag Nomor 57 Tahun 2020 Diharapkan dapat Mendorong Ekspor

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk bisa terus mendorong kinerja ekspor meski di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, diantaranya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 57 Tahun 2020.

NERACA

Benar, bahwa Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri, sudah mulai berlaku sejak  19 Juni 2020. "Permendag ini merupakan bentuk komitmen dari Kemendag untuk mendorong kinerja ekspor, menjaga neraca perdagangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor industri kesehatan.

“Namun demikian, kita juga tetap terus menjaga dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri," ujar Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina.

Srie mengatakan, peraturan ini diterbitkan setelah melalui proses pembahasan yang intensif bersama Kementerian/Lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.

Melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2020, produk-produk alat kesehatan yang sebelumnya dilarang ekspor kemudian direlaksasi menjadi dibebaskan dan diatur ekspornya. “Ekspor atas bahan baku masker, masker, dan APD hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan,” jelas Srie.

Kemendag, lanjut Srie, akan memperhatikan dan menyesuaikan data dengan dashboard monitoring alat kesehatan (DMA) yang dikelola oleh Indonesia National Single Window (INSW).

"Dashboard ini merupakan skema sistem yang terintegrasi antar K/L terkait dan memuat data pasokan terkini, permintaan, dan realisasi ekspor produk alat kesehatan," jelas Srie.

Srie menambahkan, dashboard akan menyediakan data selisih antara data produksi nasional dan kebutuhan nasional. Data selisih menunjukkan jumlah/kuota produk yang dapat diekspor secara nasional. Kemendag memberikan persetujuan ekspor (PE) berdasarkan data kapasitas riil masingmasing perusahaan dan data selisih nasional.

"Apabila terjadi peningkatan kebutuhan bahan baku masker, masker, dan APD di dalam negeri, Menteri Perdagangan dapat membekukan PE yang telah diterbitkan; dan/atau menolak permohonan PE yang diajukan oleh eksportir. Peningkatan kebutuhan dalam negeri dibuktikan dengan data/informasi yang tertera di dashboard atau yang disampaikan oleh K/L terkait," papar Srie.

Sementara itu, Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW YFR Hermiyana mengungkapkan, INSW akan bersinergi dengan Kemendag untuk memantau kegiatan ekspor dan impor.

"Sistem INSW memiliki fitur-fitur, salah satunya fitur dashboard untuk memantau kegiatan ekspor dan impor. Sehingga, hal tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan," ungkap Agus.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi menambahkan, terkait kegiatan ekspor, para eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor yang ditetapkan intansi terkait pada saat pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Sebelumnya, Kemendag juga menetapkan Nomor 39 Tahun 2020. “Diterbitkannya Permendag ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang asal Indonesia dalam rangka penguatan ekspor di tengah kondisi sulit wabah COVID-19,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Hal ini sesuai pernyataan Presiden RI Joko Widodo bahwa penyebaran COVID-19 merupakan pandemi dan Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) serta sejalan dengan diterapkannya bekerja dari rumah dan social distanching, serta diimplementasikannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengembangkan fasilitas pencantuman Tanda Tangan Pejabat Penerbit SKA dan Stempel Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang diaplikasikan secara elektronik (Affixed Signature and Stamp atau disingkat ASnS) melalui laman resmi eska.kemendag.go.id.

Penerapan ASnS ini merupakan salah satu kebijakan strategis Kementerian Perdagangan sebagai upaya mencegah penyebaran dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 melalui kontak fisik orang dan dokumen secara langsung.

“Implementasi ASnS ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari 10 IPSKA, yaitu IPSKA Provinsi DKI Jakarta dan 5 IPSKA Suku Dinas Jakarta, IPSKA Provinsi Jawa Timur, IPSKA Provinsi Jawa Tengah, IPSKA Kabupaten Bogor, dan IPSKA Kabupaten Tangerang. Tahap berikutnya kemudian akan dikembangkan hingga meliputi 94 lokasi IPSKA di seluruh Indonesia,” ujar mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Beberapa negara mitra dagang Indonesia seperti Australia, Selandia Baru, Korea, Jepang dan Chile juga telah menerapkan ASnS sesuai dengan peruntukan masing-masing perjanjian. Dengan dilakukannya kebijakan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbitan SKA seiring dengan kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun lockdown di berbagai negara.

“Fasilitas ini juga disambut baik oleh pejabat penerbit SKA karena memungkinkan mereka untuk memberikan pelayanan penerbitan secara fleksibel selaras dengan penerapan bekerja dari rumah selama darurat COVID-19. Eksportir juga memberikan tanggapan positif karena mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SKA yang diperlukan,” paparWisnu.

 

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…