Presiden : Jangan Paksakan Penerapan New Normal

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo mengingatkan keputusan untuk membuka tatanan kehidupan normal baru (new normal) di setiap daerah harus didukung data-data keilmuan yang menunjukkan penurunan kasus COVID-19.

“Jangan sampai kita berani membuka, masuk ‘new normal’ (normal baru) tapi keadaan datanya masih belum memungkinkan. Jangan dipaksa. Sehingga tahapan-tahapan harus betul-betul disiapkan,” ujar Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Posko Penanganan COVID-19 di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/6).

Jokowi menekankan pentingnya setiap kepala daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berpegang pada data kelimuan (science). Para kepala daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga harus selalu melibatkan praktisi seperti ahli epidemiologi, ilmuwan, dan para tenaga medis, dalam pengambilan keputusan.

“Jangan sampai membuka pada tatanan baru ‘new normal’, tapi tidak melalui tahapan-tahapan yang benar. Setiap kita buat kebijakan, tolong yang namanya data keilmuan itu dipakai,” ujar Jokowi. Dalam membuka fase normal baru, kata Jokowi, ada tahapan prakondisi dengan menyosialisasikan kepada masyarakat soal pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin.

Setelah itu, kepala daerah dan Gugus Tugas setempat harus menentukan waktu yang tepat untuk benar-benar membuka era normal baru. “Jangan sampai R-t (angka reproduksi virus) masih tinggi di atas 1, Rt masih tinggi, kita berani buka. Hati-hati, jangan membuat kebijakan tanpa membuat data, ilmu, yang jelas,” ujarnya.

Setelah itu, kepala daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menentukan sektor yang menjadi prioritas untuk memasuki normal baru tergantung perkembangan data dan karakteristik daerah tersebut. “Tidak langsung dibuka semuanya. Apakah sektor industrinya sudah memungkinkan silakan. Apakah sektor pariwisatanya sudah memungkinkan silakan. Tapi juga mungkin masih dibatasi (kapasitasnya),” ujarnya.

Presiden mencontohkan daerah pariwisata yang memiliki kapasitas 1.000 orang, pada tahap awal pembukaan normal baru, perlu ada pembatasan kunjungan menjadi 500 orang. Setelah itu, keberlangsungan normal baru harus dievaluasi. Jika fase normal baru malah mendorong penambahan kasus COVID-19 di daerah, maka fase tersebut harus dihentikan. “Setiap hari, setiap minggu, setiap dua minggu terus dievaluasi, dimonitor dan dievaluasi. Kalau keadaannya naik, ya tutup lagi. Harus berani seperti itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 pusat sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan tidak semua rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia sehingga tidak langsung dikerjakan oleh pemerintah.

"Sejumlah pemberitahuan dari WHO perlu kita lakukan kajian sesuai dengan kondisi di negara kita. Beberapa waktu lalu WHO mengatakan bahwa mereka yang tidak bergejala kecil kemungkinan melakukan penularan, tapi faktanya di negara kita lebih dari 70 persen, bahkan beberapa daerah ada yang mendekati 90 persen mereka yang tidak ada gejala positif COVID-19," katanya. 

Dari laman resmi WHO disebutkan kriteria yang diperbarui itu mencerminkan sejumlah temuan baru-baru ini bahwa pasien yang gejalanya telah sembuh mungkin masih menunjukkan hasil positif saat dites usap (swab) selama beberapa minggu.

Di antaranya, pasien dengan gejala: 10 hari setelah menunjukkan gejala, ditambah minimal tiga hari tanpa gejala (termasuk demam dan gejala pernapasan) sedangkan pasien tanpa gejala: 10 hari setelah dites positif untuk COVID-19. Menurut WHO, pasien COVID-19 bisa dikeluarkan dari isolasi rumah sakit (RS) tanpa memerlukan pengujian ulang dengan ketentuan tersebut. 

"Apabila seseorang yang positif tidak menunjukkan gejala mungkin karena imunitas tubuh bagus, tetapi dampaknya adalah ketika berdekatan dengan  mereka yang punya komorbid, punya penyakit penyerta atau lansia, maka Orang Tanpa Gejala (OTG) tadi sangat mungkin menulari mereka yang punya komorbid dan mungkin juga mereka yang rentan, dampaknya sangat membahayakan," katanya. bari

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…