Apjatel: "Network Sharing" Hemat Tapi Timbulkan Persaingan Tak Sehat

NERACA

 

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga menilai mekanisme network sharing atau berbagi jaringan di industri telekomunikasi bisa menghemat belanja modal, namun berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kanibalisme.

"Sekilas sharing itu menguntungkan bagi penyelenggara jaringan karena tidak perlu investasi. Namun network sharing antara sesama penyelenggara jaringan berpotensi menimbulkan perebutan pangsa pasar yang sama. Sebab mereka berusaha di jalur dan pangsa pasar sama," ujar Angga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/6).


Kondisi sulitnya berbagi juga dialami penyelenggara selular. Menurut Angga, jika salah satu operator telah melakukan investasi besar-besaran, lalu diminta untuk berbagi jaringan dan frekuensi di satu wilayah, maka ada potensi pangsa pasar penyelenggara selular tersebut digerus operator yang baru masuk dengan mekanisme berbagi tersebut.


Penyelenggara yang baru masuk, lanjutnya, tentu akan melakukan promosi dan menjual harga yang murah atau bahkan di bawah harga produksi untuk mendapatkan pasar di tempat baru tersebut. Akibatnya akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan saling kanibal.


"Sehingga network sharing itu tidak mudah juga bagi penyelenggara jaringan dan penyelenggara selular. Justru jika network sharing dilakukan dengan gegabah akan berpotensi saling membunuh antar penyelenggara jaringan," katanya.


Ia menuturkan operator yang baru masuk di suatu wilayah dengan berbagi jaringan akan melakukan perang harga. Berbeda dengan berbagi jaringan antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang saat ini sudah berjalan dengan baik.


"Hal ini karena penyelenggara jasa hanya menyewa dari pemilik jaringan dan mereka tidak bersaing secara langsung," ujar Angga.


Angga menambahkan perang harga antara sesama penyelenggara jaringan akan berujung pada persaingan usaha tidak sehat yang dapat mengancam keberlangsungan industri."Bagaimana penyelenggara jaringan bisa menggelar jaringan dengan agresif kalau bisnisnya sendiri tidak sustainable," ujarnya.


Di sisi lain penyelenggara jasa atau perusahaan Internet Service Provider (ISP) hanya melakukan fungsi intermediasi penyedia layanan telekomunikasi. ISP hanya membutuhkan satu router dan mereka sudah bisa berjualan jasa telekomunikasi.


Penyelenggara jasa telekomunikasi tak perlu membangun NAP (Network Acces Provider). Mereka cukup menyewa dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memiliki NAP.


"Artinya risiko bisnis yang dihadapi penyelenggara jasa jauh lebih kecil. Dengan modal yang sedikit akan didapatkan pengembalian modal dalam waktu singkat ditambah margin yang lumayan," kata Angga.

Sedangkan untuk penyelenggara jaringan atau operator selular baru bisa mendapatkan pemasukan setelah membangun jaringan dan menjual kapasitas jaringan tersebut. Investasi yang dikeluarkan penyelenggara jaringan nilainya besar dan waktu pengembaliannya juga lama. Di samping itu, risiko serta ketidakpasitian bisnis yang dihadapi juga tinggi.


“Kalau ditanya mana yang lebih cepat mendapatkan keuntungan, tentunya menjual jasa telekomunikasi jauh lebih cepat. Anggota Apjatel harus mengeluarkan capex yang besar, pengembalian modalnya memerlukan waktu yang panjang. Baru bisa untung setelah lima tahun," ujar Angga.


Angga meminta agar pemerintah dapat membuat aturan yang jelas. Jangan karena ingin mengurangi belanja modal, justru nantinya berakibat pada lesunya pembangunan jaringan telekomunikasi.


"Bahkan regulasi yang tidak jelas juga bisa membuat pelaku industri di kemudian hari akan berurusan dengan hukum. Sudah ada penyelenggara jaringan yang dipidanakan karena melakukan network sharing," katanya.


Dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada Pasal 9 juga dijelaskan berbagi jaringan hanya diperkenankan antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa, bukan antara penyelenggara jaringan.


"Hal ini menjadi tantangan dalam menerapkan network sharing dari aspek regulasi. Untuk itu diperlukan terobosan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang visioner dan melihat ke depan, dimana network sharing diatur sebagai persiapan untuk menghadapi kebutuhan teknologi masa baru," ujar Angga.

Di Jakarta sendiri, Angga menilai mustahil berbagi jaringan diberlakukan karena ada 50 perusahaan penyelenggara jaringan. Logikanya, jumlah penyelenggara jasa lebih dari itu dan pasti sulit untuk mengaturnya.

"Jika kita ingin menjalankan amanah UU Telekomunikasi agar telekomunikasi dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia, maka regulasi network sharing harus diberlakukan di daerah-daerah yang penetrasi broadband masih rendah. Tujuannya agar terhindar dari kanibalisme antar penyelenggara,” kata Angga. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…