Self Declare Halal UMKM

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Di tengah pembahasan RUU Cipta Kerja masukan dari masyarakat tentang jaminan produk halal menggema di rapat anggota DPR–RI, kalangan pelaku usaha juga mempertanyakan agar UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tak masuk dalam RUU Ciptaker. Pasalnya sampai saat ini, UU yang seharusnya berlaku Oktober 2019 lalu masih belum berjalan.  Meski demikian, di tengah polemik dalam pembahasan RUU tersebut ada isu menarik dalam diskursus publik tentang pentingnya self declare halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).  

Self declare halal atau surat pernyataan kehalalan ini dilakukan karena tingkat konsumsi masyarakat Muslim Indonesia terhadap produk UMKM sangat tinggi. Bukan hanya sekedar produk makanan saja, tapi minuman, obat-obatan dan kosmetika UMKM marak peredarannya dan diperlukan self declare sebagai upaya dalam perlindungan konsumen dan implementasi dari JPH.   

Dirut LPHKHT Muhammadiyah, Muhamad Nadratuzzaman Hosen, menyampaikan dalam hearing dengan DPR,  dimana suatu produk bagi konsumen Muslim adalah suatu keharusan, bukan pilihan. Karenanya, jaminan produk halal bagi masyarakat Indonesia menjadi  tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah. Konsumen Muslim Indonesia merupakan konsumen mayoritas  dimana pemenuhan pangan hingga saat ini menurut Laporan Ekonomi Islam Global (2019), Indonesia merupakan negara pengimpor makanan halal terbesar pada urutan pertama diikuti oleh  (2) Turki, (3) Pakistan, (4) Mesir dan (5) Bangladesh. Indonesia membelanjakan makanan halal sebesar US$173 milliar pada 2018. 

Sementara jumlah UMKM pangan di Indonesia menurut data BPOM 2020 sekitar 99.5 %  dari total pelaku Industri Mamin (makanan dan minuman). Data survei dari Kementerian Koperasi menyampaikan baru 24.14 % fasilitas produksi UMKM yang memenuhi persyaratan  hygiene sanitasi. Di sisi lain pemenuhan persyaratan kehalalan  dengan bukti sertifikat halal menurut data LP POM MUI masih  kurang dari 10 %. Hal  ini menggambarkan kondisi yang cukup berat bagi pelaku UMKM untuk bersaing sekalipun di pasar domestik.

Dengan pemahaman data seperti itu, dapat disimpulkan bahwa self declare bagi UMKM sangat penting untuk mendorong UMKM agar lebih kompetitif dalam memasarkan produk yang dimilikinya. Sekaligus memberikan perlindungan kepada produk UMKM nasional untuk bisa eksis di tengah serbuan dari produk asing yang membanjiri melalui pemasaran online.   

Untuk memudahkan UMKM melakukan self declare, pemerintah harus memberikan persetujuan kepada komunitas / ormas Islam yang kridibel untuk memberikan kewenangan dalam memberikan self declare. Self declare UMKM  memungkinkan  karena   tingkat risiko keamanan pangan dan  kehalalan untuk produk  kemasan retail berada pada level yang sama, kecuali produk asal hewan yang dikeringkan seperti misalnya dendeng dan abon. Namun beda halnya bagi pangan siap saji yang tingkat risikonya baik  halal dan keamanan pangannya berisiko tinggi.

Untuk mengoptimalkan  semua itu diperlukan keberadaan pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah dalam hal ini BPJPH terkait kepatuhan pelaku usaha ultra mikro dan mikro terhadap aturan halal. Perlu diketahui tentang self declare halal UMKM di negara ASEAN sudah berjalan lama, bahkan Singapura yang dilihat sebagai negara sekuler sudah menjalankan ini semua dengan menempatkan kementerian pemuda Singapura atau menteri yang beragama Islam yang ada di pemerintahan sebagai implementasi AMLA (Administration of Muslim Law Act of Singapore).

 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…