Ketika sampai di stasiun Bekasi (25/6) Pk. 09.00, banyak penumpang usia sekitar 60-an dilarang naik KRL CommuterLine, karena menunggu Pk. 10.00 sesuai ketentuan PT KCI. Padahal, ada diantara penumpang tersebut yang membawa surat tugas dan memiliki surat keterangan hasil rapid test negatif, tetap dilarang masuk ke dalam peron. Manajemen PT KCI hendaknya lebih bijak jangan melarang penumpang usia tersebut dianggap rentan Covid-19, jika telah memiliki surat keterangan rapid test. Sangat tidak rasional melarang pensiunan ASN, TNI-Polri dan pegawai swasta lainnya yang saat ini masih diperbantukan. Mohon Kemenhub dan Gugus Tugas Covid-19 meninjau kembali aturan bagi pensiunan yang masih bekerja dan tetap sehat saat ini.
Rahmansyah Halim, Bekasi Timur
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…