Pemerhati Ekonomi dan Industri, Fauzi Aziz
Saat ini semua rumah tangga ekonomi, baik negara, perusahaan maupun keluarga menghadapi problem yang kurang lebih sama. Apa problem yang paling nyata dihadapi mereka? Jawabannya adalah sederhana, yakni pendapatan lebih kecil dari pengeluarannya. Bahkan pendapatan tidak ada, pengeluarannya jalan terus. Terpaksa mantab ( makan tabungan), dana cadangan tersedot habis untuk membiayai pengeluaran. Berarti semua rumah tangga ekonomi menghadapi problem cashflow yang berat. Menjadi tambah mumet ketika rumah tangga ekonomi negara harus bertindak menjadi juru selamat bagi kehidupan dan keberlangsungan hidup rumah tangga ekonomi perusahaan, dan keluarga. Udah bokek, harus menjadi juru selamat pula. Yang paling pusing tentu menteri keuangan tapi apa yang lain juga ikut merasakan ke pusingan yang sama.
Tema kita adalah mumet dan dikuti stress. Kita berharap beban ini segera usai. Seraya memohon petunjuk dan pertolongan Allah, Ya Allah limpahkan Rahmah dan Barokah-Mu untuk kami, serta bukalah pintu-pintu taubat dan pintu-pintu Rizki-Mu untuk kami (bangsa dan negara Indonesia). Aamiin YRA. Dengan doa ini semoga kita bisa atasi krisis yang melanda negeri ini. Pemerintah telah berusaha membuat Kanalisasi dengan membuat pintu darurat melalui UU nomor 2/2020 tentang Perppu nomor 1/2020. Kanalisasinya dinyatakan sebagai tindakan extraordinary untuk penyelamatan ekonomi nasional hingga tahun 2022. Namun masalah pokoknya tetap tidak bisa terpecahkan dilihat dari aspek biaya pemulihan karena pemerintah menghadapi dilema dan trade off kebijakan fiskal.
Dimana duduk perkaranya hingga menghadapi dilema dan trade off. Beberapa catatan berikut adalah gambar situasinya bahwa .ketika krisis terjadi, maka ada 3 komponen kewajiban harus bisa dilakukan oleh pemerintah, yaitu Contingent Liabilities ( kewajiban yang harus ditanggung pemerintah jika sesuatu terjadi). Direct Explicit Liabilities ( kewajiban pemerintah yang didasarkan atas hukum dan kontrak, dimana pemerintah secara explicit bertanggung jawab atas kewajiban tersebut).
Contohnya adalah state guarantee for borrowing of enterprices dan Direct Implicit Liabilities ( kewajiban moral pemerintah yang mencerminkan fungsi pemerintah untuk menyelematkan kepentingan publik). Ketiga kewajiban tersebut membawa konsekwensi adanya risiko finansial dan non financial yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Sementara itu, kemampuan pemerintah menyediakan dana stimulus atau dana kontijen dalam APBN terbatas serta adanya faktor hambatan regulasi seperti yang dihadapi oleh BI ketika publik menghendaki agar BI dapat membantu langsung kebutuhan likuiditas dunia usaha.
Dilema dan trade off yang lain yang umum biasa dihadapi oleh pemerintah adalah ketika harus memilih apakah akan menerapkan pelebaran defisit APBN atau harus memangkas pengeluaran pemerintah (kontraksi fiskal) dengan tujuan agar ada ruang fiskal yang cukup lebar supaya berbagai kwajiban tadi dapat dibayar oleh pemerintah. Pemulihan ekonomi seperti yang sedang diupayakan pemerintah membutuhkan stimulus fiskal dalam jumlah besar. Yang dapat kita catat diawal dialokasikan sebesar Rp 405 triliun lebih. Kemudian naik menjadi Rp 677 triliun, naik lagi menjadi sekitar Rp 695 triliun, dan dikabarkan akan naik lagi menjadi Rp 905 triliun. Ini bisa terjadi karena tidak ada satupun para ahli kesehatan dan ekonomi di dunia yang bisa memperkirakan secara akurat kapan krisis kesehatan dan krisis ekonomi kapan akan berakhir. Ketika harus menentukan pilihan, pemerintah lebih memilih melebarkan defisit APBN karena tidak ada pilihan lain. Suka tidak suka beban utang luar negeri pemerintah menjadi bertambah besar.
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…