Panduan Kemenkes Bekerja di Kantor saat New Normal Corona

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menandatangi Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) soal panduan bekerja di kantor dan industri untuk mencegah penularan virus corona pada situasi normal baru (new normal) pandemi Covid-19. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam aturan ini tertuang rekomendasi pencegahan penularan di tempat kerja yang terbagi dalam dua poin. Pertama ketika pekerja mesti bekerja saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Poin kedua ketika pekerja kembali bekerja ke kantor setelah PSBB selesai. Berikut beberapa poin yang disarankan Menkes bagi pekerja baik yang bekerja kembali ketika PSBB masih berlaku dan mereka yang bekerja kembali setelah PSBB usai.

Dalam perjalanan ke tempat kerja

1. Saat perjalanan ke/dari tempat kerja mesti pastikan dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah. 2. Gunakan masker. 3. Upayakan tidak menggunakan transportasi umum. 4. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, jaga jarak minimal 1 meter. 5. Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer. 6. Gunakan helm sendiri. 7. Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya. 8. Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Saat berada di kantor

 Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Cuci tangan sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

 Etika batuk. Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman. Anjuran berjemur matahari saat jam istirahat. Makan makanan dengan gizi seimbang. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain. Hindari berkerumun, baik saat mengantre, di lift, dan saat bekerja. Sehingga perusahaan mesti mengatur jarak antrian dengan penanda di lantai atau peringatan. Orang yang masuk dalam lift juga dibatasi dan diberi penanda dimana penumpang harus berdiri dengan posisi saling membelakangi. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Bagi jalur di tangga. Tangga mesti dibagi antara jalur naik dan turun. Usahakan tidak berpapasan dengan pekerja lain ketika naik dan turun tangga.

Jarak kerja diatur 1 meter. Tempat duduk pun mesti diatur berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan setidaknya tiap 4 jam sekali. Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.  Biasakan tidak berjabat tangan. Masker tetap digunakan.

Saat kembali ke rumah

Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja). Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol. Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari.

BERITA TERKAIT

Hadirkan Inspirasi Cinta Budaya Lokal - Lagi, Marina Beauty Journey Digelar Cari Bintangnya

Mengulang kesuksesan di tahun sebelumnya, Marina Beauty Journey kembali hadir mendorong perempuan muda Indonesia untuk memaknai hidup dalam kebersamaan dan…

Mengenal LINAC dan Brachytherapy Opsi Pengobatan Kanker

Terapi radiasi atau radioterapi, termasuk yang menggunakan Linear Accelerator (LINAC) dan metode brachytherapy telah menjadi terobosan dalam dunia medis untuk…

Masyarakat Diminta Responsif Gejala Kelainan Darah

Praktisi kesehatan masyarakat, dr. Ngabila Salama meminta masyarakat untuk lebih responsif terhadap gejala kelainan darah dengan melakukan pemeriksaan atau skrining.…

BERITA LAINNYA DI Kesehatan

Hadirkan Inspirasi Cinta Budaya Lokal - Lagi, Marina Beauty Journey Digelar Cari Bintangnya

Mengulang kesuksesan di tahun sebelumnya, Marina Beauty Journey kembali hadir mendorong perempuan muda Indonesia untuk memaknai hidup dalam kebersamaan dan…

Mengenal LINAC dan Brachytherapy Opsi Pengobatan Kanker

Terapi radiasi atau radioterapi, termasuk yang menggunakan Linear Accelerator (LINAC) dan metode brachytherapy telah menjadi terobosan dalam dunia medis untuk…

Masyarakat Diminta Responsif Gejala Kelainan Darah

Praktisi kesehatan masyarakat, dr. Ngabila Salama meminta masyarakat untuk lebih responsif terhadap gejala kelainan darah dengan melakukan pemeriksaan atau skrining.…