Relaksasi KUR bagi UMKM dapat Tambahan Rp 4,967 Triliun

NERACA

Jakarta - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun yang merupakan para pelaku UMKM terdampak COVID-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020), mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak COVID-19, sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak COVID-19.

“Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak COVID-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hanung.

Selain itu, kata Hanung,  kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua, selama 6 (enam) bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.

Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi COVID-19.

“Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi COVID-19,” ungkap Hanung.

Lebih lanjut, Hanung menjelaskan, sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas  performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.

“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok,” jelas Hanung.

Para debitur KUR juga diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif, atau memiliki itikad baik, dan bisa membuktikan bahwa mereka mengalami gangguan usaha dikarenakan penurunan pendapatan/omzet terkait COVID-19, atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak COVID-19.

Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha pun komit untuk mendorong pelaku UMKM agar secara serius melakukan transformasi berbisnis dari sistem konvensional ke online di tengah wabah pandemi Covid-19.  

"Saat ini terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat akibat adanya kebijakan stay at home, dari pola belanja konvensional  ke pola berbelanja secara online,  hal ini  menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pelaku UMKM dalam memasarkan produknya," kata Plt. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Herustiati saat melakukan webinar bersama Moka dan Sekolahseo.id dengan tema Brick To Click Tetap Eksis di Masa Krisis. 

Webinar ini menyasar kepada para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19, agar mampu melakukan penyesuaian akses layanan jual secara online.

Dikemukakan Kementerian Koperasi dan UKM bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendampingi para pelaku UMKM, agar dapat menyesuaikan transformasi proses bisnis dari konvesional menjadi digital bisnis ditengah pandemic covid-19 ini, dengan memanfaatkan berbagai platform e-comercial di Indonesia seperti marketplace, web-business, social media, dan point of sale serta financial technologi (Fintech) untuk mengembangkan akses jaringan usaha dan memudahkan melakukan pelayanan usaha yang dijalankannya. 

"Walaupun pelaku UMKM berusaha ditempat usahanya (From Brick) dapat melakukan penjualan secara online (to Click) kepada masyarakat sehingga pelaku UMKM tetap bertahan berusaha pada saat pandemic covid-19 ini," kata Herustiati. 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…