Perpres 64 Tahun 2020 Mengatur Ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional

NERACA

Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan. Perpres ini mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Penetapan Perpres ini merupakan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang. Penetapan ini sangat mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN.

“Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan bahwa implementasi penetapan Perpres ini akan dilakukan bertahap oleh Pemerintah. Untuk tahun 2020, Pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah, melalui pengaturan tarif yang disetorkan kepada BPJS.

Peserta Kelas 3 sebanyak 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja, membayar iuran sebesar Rp25.500,-/orang/bulan- artinya iuran tidak naik sesuai putusan Mahkamah Agung. Iuran ini LEBIH RENDAH dari iuran untuk orang miskin (Rp42.000,-/orang/bulan). Maka Negara memberi SUBSIDI Rp16.500,-/orang/bulan (yaitu Rp42.000,- dikurangi Rp25.500,-), dengan pemberian subsidi sampai Desember 2020.

“Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp42.000,- dengan Rp25.500,- atau sebesar Rp16.500,- dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020,” papar Airlangga.

Lebih dari itu, Airlangga menjelaskan, ketentuan mengenai penyesuaian besaran Iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020, dengan dilandasi semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ini.

“Melalui prinsip gotong-royong, JKN dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,”jelas Airlangga.

Airlangga menjelaskan, Perpres 64/2020 adalah pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 7 P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim saat itu menekankan perlunya perbaikan holistik dari hulu ke hilir yang mencakup sistem, manajemen, dan pelayanan. Pemerintah dengan sigap melakukan pembenahan dan mendorong percepatan reformasi JKN.

Saat ini tercatat sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan setara Kelas 3 dan iuran sebesar Rp42.000,-/orang/bulan. Iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, mulai 1 Juli 2020 iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 disesuaikan menjadi Rp150.000,-/orang/bulan. Lalu iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 adalah Rp100.000,-/orang/bulan. Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, artinya bahwa peserta Kelas 1 maupun Kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.

Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2 dapat berpindah ke Kelas 3 yang hanya membayar Rp25.500,-/orang/bulan, yaitu tarif yang jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp42.000,- yang dibayar oleh negara.

Hal yang tak kalah penting, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, peserta JKN yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iurannya selama 6 bulan, turun dari keharusan pelunasan 24 bulan. “Sisa tunggakan yang belum terbayar, diberi kelonggaran sampai dengan tahun 2021,” sambung Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Alvara Research, menyatakan bahwa program JKN-KIS dari BPJS ini menjadi andalan untuk mencapai Universal Health Coverage (BPJS 2020). Hal ini sesuai dengan visi JKN sendiri yaitu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang layak diberikan bagi setiap orang yang membayarnya atau dibayarkan pemerintah berdasarkan UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…