Meikarta Diduga Putar Film Secara Ilegal

NERACA

Jakarta - Pengembang Meikarta diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran terjadi, setelah Meikarta melakukan pemutaran bioskop Drive In di Sky Parking Distric 1, Meikarta, Cikarang, Bekasi, Distrik 1, sejak awal Juni 2020.

Dalam hal ini, film-film yang diputar tidak mendapatkan izin dari pemegang hak cipta maupun distributor. Menurut informasi, film-film yang diputar adalah Susah Sinyal, Dilan, Avengers, dan Mission Impossible.

Menurut Chand Parwez, produser Starvision, ketika dihubungi wartawan, menyatakan tidak tahu menahu dan tidak pernah dimintai izin untuk pemutaran film tersebut.“Sama sekali tidak tahu. Kami tidak pernah memberikan izin pemutaran film kami di Meikarta,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Hal yang sama juga diungkapkan produser Maxima Pictures, Ody Mulya. Ody bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa film Dilan diputar di Drive In Cinema, di Distrik I Meikarta.“Tidak pernah ada izin untuk pemutaran. Kami juga kaget,” kata Ody.

Sementara PT Omega Film selaku pemegang hak distribusi film Avengers dan Mission Impossible di Indonesia tidak tahu. Mereka tidak pernah dimintai izin terkait pemutaran film tersebut.

Jika benar bahwa pemutaran keempat film dilakukan secara ilegal, menurut kalangan praktisi hukum, Meikarta diduga melanggar UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama Pasal 9 huruf h, yaitu terkait komunikasi ciptaan dan izin komersial. Berdasarkan Pasal 113, pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah pidana. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Bukan sekali Meikarta tersandung persoalan. Sebelumnya, pengembang modern tersebut bahkan tersangkut kasus suap yang diwarnai dengan aksi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 dan 15 Oktober 2018. Beberapa nama sempat terseret dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, tersebut. Termasuk unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta. Namun, pihak Meikarta hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…