KPK Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah di Jateng Rp126 Miliar

NERACA

 

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi capaian terhadap area intervensi optimalisasi pendapatan daerah (OPD) di Jawa Tengah (Jateng) senilai Rp126 miliar dalam rapat koordinasi bersama jajaran direksi dan komisaris Bank Jateng, Rabu (13/5).


"Dari laporan tahun 2019, KPK mencatat pertumbuhan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir dari 35 pemerintah kabupaten/kota di Jateng rata-rata sekitar 17 persen dan menambah pemasukan kas pemda sebesar total Rp126,3 miliar," kata Koordinator Pencegahan Wilayah VII KPK Adlinsyah Nasution dalam pembukaan rapat melalui telekonferensi zoom webinar bersama jajaran direksi dan komisaris Bank Jateng, Rabu (13/5).


Hadir dalam rapat evaluasi tersebut Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno yang juga Ketua Umum Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), dan Dewan Komisaris Bank Jateng Darsono.


Pencapaian tersebut, lanjut dia, kontribusi peningkatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tertinggi dari pajak restoran, yakni sebesar Rp70,4 miliar atau sekitar 56 persen.


Sedangkan dari pertumbuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang dikelola Pemprov Jateng terjadi pertumbuhan sekitar 7 persen dan berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jateng sebesar Rp449 miliar dari Rp6,1 triliun di tahun 2018 menjadi Rp6,5 triliun.


"Di antara menu program pencegahan korupsi terintegrasi yang termasuk fokus pendampingan KPK di daerah dan banyak berhubungan dengan BPD adalah terkait optimalisasi pendapatan daerah. Kami melihat potensi Bank Jateng dan berharap ke depan hasilnya jauh lebih baik dari yang kita peroleh hari ini," kata Adlinsyah.


Dengan pendampingan KPK, ia mengatakan salah satu upaya yang dilakukan pemda di Jateng untuk meningkatkan PAD ini adalah dengan pemasangan alat perekam pajak yang pengadaan alatnya dibantu oleh Bank Jateng.


"Total alat yang terpasang pada wajib pungut pajak (wapu) hingga hari ini sebanyak 643 alat," ujar Adlinsyah.

Namun demikian, kata dia, ada juga pemda yang melakukan pengadaan alat sendiri seperti Pemkot Surakarta yang mengadakan 215 alat monitor, dan Pemkot Semarang berjumlah 50 alat dengan sistem "web-service".

"Implementasi alat monitor pajak untuk wilayah Jawa Tengah baru dilakukan secara bertahap mulai Oktober 2019, sehingga belum semua data kenaikan PAD setelah implementasi alat monitoring tersebut dapat diperoleh," ujarnya pula.


Namun, KPK mencatat peningkatan PAD yang signifikan pada Pemkot Semarang setelah pemasangan alat monitor pajak."Rata-rata PAD yang disetorkan oleh 41 wapu sebelum pemasangan alat adalah Rp1,13 miliar per bulan. Setelah digunakan alat tersebut kenaikan PAD dari 41 wapu tersebut adalah Rp2,44 miliar per bulan atau meningkat sekitar 116 persen," ujar Adlinsyah.


Sejak awal, KPK mendorong pelibatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam upaya peningkatan PAD adalah agar kedua pihak mendapatkan manfaat dari kerja sama tersebut. Pada satu sisi, terjadi peningkatan PAD yang dirasakan pemda, dan di sisi lain, Bank Jateng juga menerima suntikan dana.


"Dana Pemda yang disimpan di Bank Jateng akan ada keuntungan. PAD-nya akan kembali, lalu uang itu juga akan mendorong pertumbuhan, sehingga ada "value" untuk "stakeholder" terutama daerah," kata Dewan Komisaris Bank Jateng Darsono.


Salah satu isu yang juga menjadi konsen KPK di tengah pandemi COVID-19 adalah kredit macet sebagai dampak dari pandemi. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat.


Saat ini, dilaporkan total dana kredit dengan pinjaman di atas Rp1 miliar sebesar total Rp517 miliar dengan kolektabilitas 4 dan 5, di antaranya terkait tagihan proyek yang belum selesai.


Bank Jateng berencana melakukan beberapa upaya untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan melakukan lelang jaminan secara massal terhadap 120 agunan pada September 2020, dan berharap KPK ikut mengawal penanganan kredit macet terutama yang bersinggungan dengan pihak-pihak tertentu di pemda untuk meminimalisir konflik kepentingan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…