35 Koperasi Sudah Dinormalisasi oleh SATGAS

NERACA

Jakarta - Belum lama ini, Kementerian Koperasi dan UKM,  Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) merilis tentang  50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan", ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof.Rully Indrawan.

Menurut Prof.Rully, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap Press Release Satgas Waspada Investasi  tersebut.

"Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil  tiga langkah," tegas Prof.Rully.

Pertama, kata Prof.Rully melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

"Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Prof Rully.

Selain itu, secara khusus, Prof.Rully mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.

"Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya  diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi.

Lebih lanjut, Ahmad  berharap ke depan juga disepakati bersama sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi, sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.

Bisnis koperasi, apalagi di usaha simpan pinjam berbasis trust, kepercayaan. Karena itu, usaha simpan pinjam koperasi  menjadi sangat sensitif terhadap  isyu-isyu negatif, yang dapat menggiring opini publik menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi. Padahal, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil.

 "Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih direview,” jelas Ahmad.

 Perlu diketahui, dari 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap ilegal pada pengumuman pertama, 22 Mei 2020  lalu oleh Satgas Waspada Investasi, 9 diantaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi), 1 koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, sisanya 5 koperasi sedang dalam proses review," pungkas Zabadi.

Disisi lain, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, langkah yang paling penting setelah menerapkan sejumlah relaksasi kredit untuk membantu UMKM  terdampak pandemi Covid-19, adalah melakukan pembekalan keahlian di bidang teknologi informasi (IT). 

"Saat ini sudah ada pergeseran pemasaran produk UMKM dari offline ke online, namun jumlahnya baru mencapai 8 juta UMKM, atau 13 persen dari seluruh UMKM. Setelah online pun, UMKM masih harus tetap dan akan bersaing dengan seluruh brand besar di platform digital,” ucap Teten.

Karena itu, menurut Teten dalam fase pemulihan nanti Kementerian Koperasi dan UKM akan menggenjot transformasi UMKM dari offline ke online. KemenKopUKM sudah bekerja sama dengan sejumlah platform besar untuk menggerakkan transformasi ini. Juga ada sejumlah perusahaan yang menjadi hub, yang siap memasarkan produk UMKM ke mancangara.

Saat ini langkah awal yang dilakukan pemerintah dalam membantu keberlangsungan bisnis UMKM adalah dengan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos). "Di saat seperti ini, kalau UMKM diberi pembiayaan dari perbankan, maka mereka akan menjadi debitur hitam yang namanya di-black list, dan nantinya tidak bisa lagi meminjam dari bank,” jelas Teten.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…