Kemenkes: Susu Kental Manis di Paket Bansos Tidak untuk Bayi

NERACA

Jakarta - Produk-produk instan seperti mie instan, sarden dan susu kental manis (SKM) sangat lumrah ditemukan dalam paket bantuan sembako bagi warga terdampak Covid-19 di Indonesia.Sekilas, bantuan ini terlihat meringankan masyarakat. Namun bila diperhatikan, bantuan untuk masyarakat ini sangat berbahaya bagi kesehatan anak-anak.

 

Dirjen Gizi Kemenkes RI, Dr. Dhian Dipo, menegaskan bahwa SKM itu bukan pengganti ASI dan bukan pengganti susu juga. Menurutnya, SKM itu memiliki kandungan gulan yang terlalu tinggi dan sangat membahayakan jika dikonsumsi bayi dan anak-anak.“Maka selama ini kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat soal pemahaman tentang gizi yang seimbang. Yaitu, dengan membatasi pangan manis, asin, dan berlemak,” ujarnya dalam acara diskusi online FJO “Waspadai Stunting di Tengah Pandemi” baru-baru ini.

 

Karenanya, dia mengingatkan pentingnya memantau pertumbuhan anak agar jangan sampai anak malah banyak menderita stunting atau menderita gizi buruk yang timbul akibat pandemi Covid-19 ini.“Jadi saya ingatkan lagi, kalau nanti ada bantuan sosial yang ada bentuknya SKM, itu bukan buat balita. SKM itu juga bukan sesuatu yang baik untuk diminum tunggal seperti buat minuman yang hanya isinya susu saja, itu tidak bisa. SKM harus digabung dengan makanan lain seperti pepaya, sirup kan itu jadi campuran. Tetapi itu juga tidak menjadi sumber gizi utama. Dalam surat edaran Menteri Kesehatan juga kita sampaikan bahwa susu SKM itu tidak diberikan kepada bayi dan balita,” tegasnya.

 

Di acara yang sama, Anggota komisi IV DPR RI Luluk Nur Anggota komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah mengingatkan bahwa permasalahan Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan. “Orang sakit butuh makan, orang sehat juga butuh makan. Artinya, kebutuhan pangan tidak berkurang, tapi produksi mengalami gangguan,” ujarnya.

 

Menurut Luluk, kondisi tersebut jelas akan berdampak terhadap kurangnya pasokan bahan pangan untuk keluarga. Bila di tingkat keluarga sudah mengalami kelaparan, maka yang pertama akan terdampak adalah anak mengingat anak-anak adalah anggota keluarga yang sangat rentan.

 

Oleh karena itu, penyertaan makanan instan dan SKM di dalam bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 harus bisa digantikan dengan bahan pangan lain yang bergizi.

 

“Paling ideal adalah pasti ada beras. Tapi kalau di daerah tersebut ada pangan lokal yang biasa dikonsumsi masyarakat, misalmya sagu, jagung, atau sorgum, itu bisa dimasukkan. Inilah yang disebut diversifikasi pangan. Pentingnya diversifikasi pangan ini juga untuk menyerap hasil-hasil dari daerah setempat, seperti ikan baik darat dan laut,” jelas Luluk.

 

Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik, juga ikut menyoroti isi paket bansos ke masyarakat ini. Dia sangat menyayangkan paket-paket bansos yang isinya masih banyak yang menyisipkan susu kental manis atau krim kental manis.“Jadi itu seharusnya tidak lagi dipakai untuk bansos. Apalagi SKM, itu kan masih dianggap sebagai susu yang bergizi bagi anak-anak oleh orang tua di kota-kota kecil terutama desa, padahal itu tidak baik bagi kesehatan mereka karena mengandung banyak gula,” tandasnya.

 

Dr. dr. Tubagus Rachmat Sentika Sp.A.MARS, Anggota Satgas Tumbuh Kembang Anak PB IDAI bahkan menegaskan bahwa SKM ini dilarang, tidak boleh untuk anak-anak di bawah 18 tahun.“Hukumnya haram menggunakannya karena gulanya sangat tinggi. Proteinnya 15 persen, dikasih tepung terigu 8 persen. Kalau anak balita dikasih minum SKM ini, nanti semua jadi gemuk badannya tapi otaknya kosong. Jadilah goblok permanen,” katanya. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…