HPE Pertambangan Periode Juni 2020, Mangan dan Ilmenit Cenderung Stabil

NERACA

Jakarta - Periode akhir Mei 2020, harga beberapa komoditi produk pertambangan mengalami kenaikan. Hal ini dikarenakan kondisi di negara utama tujuan ekspor diantaranya Tiongkok yang sudah mulai pemulihan pasca pandemi COVID-19.

Kondisi ini mempengaruhi harga penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) untuk periode Juni 2020. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2020, tanggal 27 Mei 2020.

“HPE produk pertambangan periode Juni 2020 mengalami fluktuasi diantaranya komoditas konsentrat tembaga, konsentrat mangan, konsentrat besi dan konsentrat seng mengalami kenaikan dibandingkan periode bulan lalu dikarenakan kondisi di negara Tiongkok yang sudah mulai pemulihan pasca pandemi Covid-19,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana .

Sementara itu, Wisnu mengakui, “untuk komoditas konsentrat timbal, konsentrat ilmenite, konsentrat rutil dan bauksit masih mengalami penurunan dikarenakan permintaan terhadap produk tersebut belum sepenuhnya normal.”

Selain itu, kata Wisnu, sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian.

Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).

Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode bulan Juni 2020 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga ratarata USD 2.380,49/WE atau naik sebesar 5,30%, konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata USD 72,13/WE atau naik sebesar 1,85%.

Lalu untuk konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga ratarata USD 36,86/WE atau naik sebesar 1,85%, konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga ratarata USD 248,64/WE atau naik sebesar 20,95%.

Kemudian untuk konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 460,78/WE atau naik sebesar 3,65%, dan konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 43,07/WE atau naik sebesar 1,85%.

Sedangkan produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 664,40/WE atau turun sebesar 3,10%, konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata USD 265,04/WE atau turun sebesar 5,32%, konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata USD 939,48/WE atau turun sebesar 3,29% dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata USD 19,60/WE atau turun sebesar 2,05%.

Sementara itu, pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) dengan harga ratarata USD 117,98/WE tidak mengalami perubahan.

“Penetapan HPE periode Juni 2020 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait,” ucap Wisnu.

Sebelumnya, Wisnu mengakui, pada periode akhir April 2020, pandemi Covid-19 yang terjadi secara global menyebabkan perlambatan ekonomi hampir di semua negara dan juga mempengaruhi permintaan komoditas pertambangan di negara tujuan ekspor.

“HPE produk pertambangan periode Mei 2020 mengalami penurunan pada hampir semua komoditas diantaranya konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenite, konsentrat rutil, dan bauksit dikarenakan adanya wabah virus corona yang menyebabkan perlambatan ekonomi hampir di semua negara dan juga terjadi penurunan permintaan akan bahan baku komoditi pertambangan di negara tujuan ekspor,” papar Wisnu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga juga mengakui bahwa pihaknya akan menitik beratkan perhatiannya pada beberapa aturan perdagangan mineral dan batubara Indonesia, diantaranya adalah Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…