Insentif Pajak, Selamatkan UMKM Kala Pandemi

 

Oleh: Devitasari Ratna SA, Staf Ditjen Pajak Kemenkeu *)

Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM begitu lekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. UMKM tumbuh di tengah perekonomian Indonesia dengan membawa banyak nilai. UMKM juga terbukti kokoh kala krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1998 silam.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM dijelaskan sebagai perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. Adapun kriteria usaha dalam UMKM, yakni yang termasuk usaha mikro adalah yang memiliki omzet maksimal 300 juta, usaha kecil memiliki omzet lebih dari 300 juta sampai dengan 2,5 miliar, dan usaha menengah lebih dari 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar dalam 1 tahun.

Bidang UMKM sangatlah luas karena UMKM dapat mengerjakan apa saja. Aktivitas UMKM pun begitu lekat dengan kehidupan masyarakat karena senantiasa dijumpai di sekitar. Seperti warung sarapan pagi sebelum kita pergi ke kantor, barang-barang yang kita beli melalui marketplace maupun media sosial, toko yang menjual sembako, dan lain sebagainya. Juga, lokasi para pelaku UMKM yang ada di sekitar kediaman kita dan sepanjang jalan hingga yang tersedia di perbelanjaan daring. Namun, secara garis besar biasanya bidang UMKM terbagi atas bidang pertanian dan bidang non pertanian lainnya seperti pedagangan ecer, penyediaan akomodasi dan konsumsi, serta industri pengolahan.

Berdasarkan data dari laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (2018), UMKM mampu menyerap 116.978.631 tenaga kerja dalam 64.194.057 unit usaha. Kontribusi UMKM dalam Pendapatan Bruto Domestik (PDB) sekitar 60%. Angka fantastis ini membuat UMKM memiliki peran penting di masyarakat.

Berbagai macam program pengembangan dan pendampingan UMKM dilakukan di Indonesia oleh banyak pihak seperti pendampingan UMKM oleh BUMN, UMKM Binaan perusahaan, UMKM Binaan Perguruan Tinggi hingga pemberian kredit khusus oleh bank untuk para pelaku UMKM dengan tarif rendah maupun pola angsur yang mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan berbagai macam fasilitas untuk para pelaku UMKM seperti pengenaan tarif pajak sebesar 0,5% melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 bagi UMKM yang memiliki omzet sampai dengan 4,8 miliar dalam 1 tahun dan pendampingan UMKM dalam kegiatan Bussiness Development Services (BDS) yang dilaksanakan untuk membantu pengembangan usaha dan urusan perpajakannya.

Memasuki kuartal pertama tahun 2020, Indonesia digegerkan oleh Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengharuskan adanya protokol kesehatan penanganan virus tersebut seperti pembatasan fisik di masyarakat sehingga membuat hampir lumpuhnya perekonomian di Indonesia. Umumnya, mereka yang kalang kabut adalah mereka yang tidak mampu beradaptasi untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Pemaksaan secara langsung untuk mengubah bentuk dan penyelesaian pekerjaan. Terlebih, bagi para pelaku UMKM yang bidang usahanya tidak dapat dikerjakan dari rumah/kediaman saja maupun tidak dapat dipasarkan secara daring.

Kalang kabut para pelaku UMKM memutar otak untuk mengembalikan ke kondisi normal. Apabila tidak mampu bertahan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga berhentinya kegiatan usaha menjadi pilihan satu-satunya. Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Untuk penyelamatan kondisi tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku UMKM yakni Pajak Penghasilan Final UMKM Ditanggung Pemerintah (PPh Final UMKM DTP) bagi para pelaku UMKM yang telah menggunakan tarif pajak sesuai PP 23 Tahun 2018 di atas.

Insentif pajak tersebut termaktub dalam PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Wabah Corona. Semua pelaku UMKM dapat segera memanfaatkan pembebasan pembayaran pajak UMKM ini sesegera mungkin. Masa Pajak yang dibebaskan dihitung dari Masa Pajak pengajuan permohonan hingga Masa Pajak September 2020.

Permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini dapat diajukan di laman djponline.pajak.go.id pada menu info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Jadi, para pelaku UMKM tidak perlu harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena sampai dengan 14 Juni 2020 masih menghentikan layanan perpajakan secara tatap muka.

Apabila permohonan telah diajukan dan diterima oleh DJP, pelaku UMKM dapat langsung menerima manfaat insentif pajak tersebut. Untuk administrasi, pada tiap Masa Pajak yang mendapatkan insentif pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah melalui laman DJP Online juga. Paling lambat dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Laporan ini harus disampaikan karena sebagai salah satu syarat penerimaan insentif pajak tersebut.

Pemerintah berharap dengan adanya insentif ini dapat meringankan beban para pelaku UMKM di kala pandemi ini agar tidak sampai harus gulung tikar maupun memberikan PHK kepada karyawannya. Sikap gotong royong harus senantiasa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat agar seluruh rakyat Indonesia sejahtera. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…