Mengurai Polemik KSPPS Ilegal

 

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Beberapa Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) di tanah air beberapa waktu yang lalu dibuat kalang kabut oleh Satuan Tugas Waspada (Satgas) Investasi OJK, karena menganggap 35 KSPPS yang terdaftar selama ini menjalankan aplikasi penawaran pinjaman daring atau online secara ilegal. Bahkan kegiatan tersebut dinilai oleh satgas tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Hal itu dirilis berbagai media nasional pada 22 Mei 2020. 

Munculnya berita tentang praktik ilegal tersebut membuat KSPPS mengalami kebingungan terhadap dasar penilaian yang dilakukan oleh satgas, apalagi sempat pula adanya moratorium KSPPS yang dilakukan oleh satgas. Sehingga menjadikan pengelola dan anggota KSPPS yang selama ini memanfaatkan jasa pelayanan keuangan untuk sementara tersendat, terlebih saat itu dalam suasana Ramadhan dan anak– anak sekolah mau naik ke sekolah baru sehingga penarikan dana anggota sangat besar sekali. 

Kemudian terkait dengan praktik penggunaan pinjaman online yang dilakukan oleh KSPPS, mereka selama ini selalu tunduk dengan aturan – aturan yang berlaku dimana penggunaan aplikasi online diberikan kepada para anggota koperasi. Bahkan, setiap mendaftar menjadi anggota atau calon anggota bisa langsung mengakses aplikasi transaksi online dan ini tak berlaku bagi bukan anggota dengan demikian penyalahgunaan transaksi bisa dicegah.

Konsep memberikan pelayanan keuangan dari, untuk dan oleh anggota merupakan aktifitas yang lumrah pada umumnya yang dilakukan oleh koperasi. Sedangkan penggunaan sistem aplikasi online oleh KSPPS adalah bagian upaya transformatif KSPPS di era industri 4.0 sekaligus untuk memperkuat pelayanan kepada anggota. Tapi dengan munculnya pemberitaan media massa yang dilakukan oleh satgas investas OJK melakukan sebuah tindakan “sembrono” dalam perspektif kebijakan publik.

Lagian, mengapa OJK melakukan intervensi terlalu dalam terhadap KSPPS ? Bukankah KSPPS itu dibawah perlindungan hukum Peraturan Kementerian Koperasi dan UKM No 11 Tahun 2018 tentang izin usaha KSP dan KSPPS. Sehingga terkait dengan pengawasan dan operasional KSPPS di bawah pengawasan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Beda lagi kalau OJK melakukan pengawasan terhadap Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), peran ini bisa dibenarkan karena praktik izin usaha dan operasional LKM / LKMS dibawah regulasi UU No 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro.

Memang diakui selama ini—ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 / POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan. Namun tak bisa regulasi itu digunakan sebagai arogansi dan “menerabas” begitu saja kepada praktik usaha operasional KSPPS.  Beruntung sekali  OJK tidak terlalu jauh dalam melangkah dalam polemik itu dan mereka cepat sadar, sehingga pada 28 Mei 2020 menyurati kepada para  KSPPS yang bersangkutan tentang normalisasi. Dengan demikian tak ada lagi polemik kembali tentang masalah tersebut dan para anggota KSPPS merasa lega dengan adanya sepucuk surat itu.

 

 

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…