Ini Dia Lima Fase New Normal Bidang Perdagangan

Jakarta – Pemerintah dihimbau segera menggerakkan ekonomi rakyat di sektor perdagangan. Sehingga dalam hal ini ada lima fase pembukaan tatanan kehidupan baru (new normal) yang harus dilakukan.

NERACA

Penerapan pembukaan aktivitas perdagangan khususnya di tempat-tempat usaha yang menggerakkan roda perekenomian bangsa ini akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020 mendatang dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan pengawasan serta evaluasi secara menyeluruh.

“Seluruh elemen di bidang perdagangan kini mulai bersiap. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mempersiapkan Exit Strategy COVID-19 dengan membuka aktivitas perdagangan. Tahapan tersebut terdiri dari lima fase dengan persyaratan yang berbeda tergantung tingkat kerentanan terhadap potensi penyebaran COVID-19,” tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat menerima Pimpinan dan Anggota Satgas Lawan COVID-19 DPR RI di Gedung Kementerian Perdagangan.

Kunjungan Satgas Lawan COVID-19 DPR RI ke Kementerian Perdagangan ini bertujuan selain bersilaturahmi lebaran Idul Fitri 1441 H, yang utama adalah membahas kesiapan Pemerintah dalam pelaksanaan tatanan kehidupan baru (new normal) dengan mengedepankan Protokol Kesehatan pada situasi pandemi COVID-19 di sektor perdagangan di Indonesia.

Sementara itu delegasi DPR-RI berasal dari sejumlah fraksi yang dipimpin oleh Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Beberapa anggota ikut hadir antara lain Gus Nabil, Puti Pramathana Puspa Seruni Guntur Soekarno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena serta Andre Rosiade, Anggota Komisi VI DPR RI.

Menurut Agus, Exit Strategi COVID-19 Kemendag akan melakukannya dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko.

“Ada 5 (lima) tahapan pada EXIT STRATEGY COVID-19 yang disusun Kementerian Perdangangan. Pertimbangan penerapan setiap fase sangat tergantung pada kondisi daerah atau wilayah dengan parameter tingkat penularan di tempat kegiatan masing-masing atau wilayah, tingkat kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha, serta kesiapan Tim Evaluasi dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas COVID-19 pusat dan daerah serta Pemerintah Daerah,” papar Agus.

Agus mengatakan pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori RT < 1. Saat ini ada sekitar lebih dari 100 daerah zona hijau (kabupaten/kota) di 8 provinsi (Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau).

Kondisi ini bisa bertambah atau berkurang tergantung tingkat kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah diterapkan. Evaluasi dan penentuan status wilayah tersebut ditetapkan oleh GUGUS TUGAS COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah setempat.

“Saat ini daerah yang siap dibuka adalah Semarang, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat yang berada di sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Hal itu berdasarkan hasil Analisis Trend (KSP) dan analisis per kelurahan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat,” imbuh Mendag Agus.

Agus menjelaskan jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam ‘new normal’, meliputi pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, Department Store), restoran/rumah makan/warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan,restoran di Rest Area, alon/Spa, tempat hiburan/pariwisata.

“Pembukaan aktivitas perdagangan itu disesuaikan dengan fasenya. Pada fase tertentu misalnya pusat perbelanjaan baru bisa dibuka,dengan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi secara bergilir setiap tiga jam,”kata Agus.

Sehingga, Agus menegaskan, untuk memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan ini Kementerian Perdagangan telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  mengatakan, “fase pembukaan aktivitas kegiatan perdagangan dan pengaturan SOP Protokol Kesehatan yang dilakukan Kementerian Perdagangan sudah sangat baik dan perlu diapresiasi.”

Disisi lain, kata Dasco reward and punishment dalam menjalankan fase pembukaan aktivitas perdagangan dan SOP Protokol Kesehatan merupakan bahan masukan yang sangat baik agar pelaksanaan new normal di bidang perdagangan dapat berjalan lebih baik.

Sementara itu, berbagai masukan DPR-RI mendapat perhatian serius. Salah satunya masukan tentang SOP Protokol Kesehatan apabila di pasar atau pusat perbelanjaan terdapat pedagang yang terjangkit COVID-19. Pasar atau pusat perbelanjaan itu tidak serta merta ditutup.

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…