New Normal Kebablasan

 

Oleh: Sarwani

Pengamat Kebijakan Publik

Kehidupan masyarakat tidak akan sama lagi pasca hadirnya virus corona yang menyebabkan Corona Virus Disease – 19 (Covid-19). Cara-cara, tradisi, kebijakan pemerintah, perilaku, dan kehidupan sosial masyarakat mencari jalan baru yang aman dari ancaman virus tersebut sampai ditemukan vaksin yang bisa melawannya dalam satu-dua tahun ke depan.

Virus corona telah memaksa publik berdiam diri di rumah untuk menghindari penularannya. Kehidupan yang tadinya begitu dinamis, harus berhenti bergerak. Sektor-sektor ekonomi, dunia usaha, sekolah, dan layanan publik terpukul. 

Ekonomi pun terguncang. Jumlah pengangguran meningkat drastis, komoditas tertentu sulit ditemukan, omset perusahaan terjun bebas, sehingga memaksa beberapa negara mulai melonggarkan pembatasan sosial masyarakatnya, sekalipun Covid-19 masih belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Kita pun menjadi akrab dengan kosa kata baru new normal yang merujuk kepada pola kehidupan baru. Kehidupan new normal adalah strategi jalan keluar dalam menghadapi wabah virus corona agar tidak semakin banyak korban bergelimpangan meregang nyawa, roda kehidupan bergerak kembali, dunia usaha bangkit, dan ekonomi tumbuh lagi. 

Pemerintah Indonesia termasuk yang mempersiapkan new normal. Kajian awal Kemenko Perekonomian RI untuk pemulihan ekonomi menyiapkan langkah-langkah pelonggaran. Sedikitnya ada lima fase yang tengah disiapkan pemerintah. Dimulai dari Fase I per 1 Juni 2020 dan berakhir di Fase V pada 20-27 Juli 2020. Pelonggaran pada Fase I diberikan kepada industri dan jasa bisnis ke bisnis untuk beroperasi dengan social distancing dan persyaratan Kesehatan. Toko, pasar, dan mal belum boleh beroperasi, kecuali yang menjual masker dan fasilitas Kesehatan.

Sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan. Berkumpul baru dibolehkan untuk dua orang di dalam suatu ruangan, sementara olahraga luar ruang belum dibolehkan.

Di Fase III, 15 Juni 2020, pelonggaran diperluas untuk bisnis dengan kontak fisik seperti salon, spa, dan lain-lain. Mereka boleh membuka usaha dengan protokol ketat. Kegiatan kebudayaan dibolehkan dengan menjaga jarak. Kegiatan Pendidikan di sekolah dilakukan dengan sistem shift sesuai jumlah kelas. Di Fase ini dibolehkan berolah raga outdoor dengan protokol. Dibolehkan juga menghadiri pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial sekalipun dibatasi untuk 10 orang saja.

Pelonggaran pembatasan sosial secara luas dilakukan pada Fase V, 20-27 Juli 2020, yakni dengan membuka tempat atau kegiatan ekonomi dalam skala besar, di luar restoran, kafe, bar, tempat gym, pelesir yang sudah lebih dulu dilonggarkan di Fase IV. Akhir Juli atau awal Agustus seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka dengan mempertahankan protokol dan standar kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Negara juga harus mampu mengurangi risiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama di rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental, dan pemukiman padat.

Pemerintah mengklaim telah berusaha keras dalam memerangi pandemi Covid-19 dan berencana untuk melakukan pelonggaran pembatasan sosial secara bertahap melalui beberapa fase. Namun publik meragukan kapasitas pemerintah dalam memenuhi syarat-syarat WHO. Apalagi belum ada evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…