Membiarkan Anak Merokok, Pelanggaran Peraturan dan Hak Anak

NERACA

Jakarta - Baru-baru ini viral video sekelompok anak yang merokok bersama-sama, diduga pada situasi hari raya idul fitri, di suatu daerah di indonesia. Berdasarkan pernyataan tertulis dari Lentera Anak yang diterima Harian Ekonomi Neraca, Kamis siang (28/5), Yayasan Lentera Anak sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan anak sangat menyayangkan kejadian ini, karena tampak dan terlihat orang dewasa di sekitar anak-anak tersebut membiarkan dan tidak memberikan perlindungan serta mencegah anak merokok. Dan untuk itu, Lentera Anak telah melaporkan video ini kepada Kemenkes, Kementerian PPPA dan KPAI untuk dilakukan tindaklanjut terhadap kasus ini.

 

Rokok merupakan produk berbahaya yang mengandung nikotin dan telah terbukti dapat merusak kesehatan. Lebih parahnya anak yang mengonsumsi rokok telah terbukti dapat berpengaruh terhadap kerusakan otak prefrontal yang berfungsi untuk mengambil keputusan dan konsentrasi.

 

Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 menyatakan bahwa dilarang menjual rokok kepada anak dan harus melindungi anak dan kaum rentan dari konsumsi rokok. Begitu juga UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mewajibkan semua pihak termasuk masyarakat untuk melindungi anak dari zat adiktif. Apa yang terjadi pada video tersebut telah melanggar peraturan dan melanggar hak anak serta menunjukan belum adanya kesadaran bersama untuk melindungi anak dari bahaya rokok.

 

Melalui pernyataan itu, Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat bahwa :

1. Definisi anak di dalam UU Perlindungan Anak adalah semua orang dari kandungan hingga berumur 18 tahun.

2. Semua pihak, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara harus memberikan perlindungan kepada anak dari bahaya rokok, baik itu konsumsi rokok atau bahaya asap rokok

3. Orang tua dan orang dewasa sebagai pelindung anak terdekat harusnya  mencegah anak dari konsumsi rokok bukan menyediakan rokok dan memberikannya kepada anak.

4. Pemerintah daerah harus memberikan peraturan yang tegas agar anak tidak mengonsumsi rokok dengan melarang iklan promosi sponsor rokok, memberikan sanksi penjualan rokok pada anak dan menegakan Kawasan tanpa rokok.

5. Mendesak Pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya perlidungan anak dari konsumsi dan bahaya rokok dengan peraturan yang kuat dan komprehensif.

 

Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…