SYARAT PENDATANG MASUK KE JAKARTA

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19. NERACA/Antarafoto/Aprillio Akbar/hp

BERITA TERKAIT

Kelompok Tani Karamunting Sukses Produksi Madu Kelulut

Anggota Kelompok Tani Karamunting menuangkan madu kelulut ke dalam kemasan usai dipanen di Hutan Kota Pendidikan Telaga Sari, Balikpapan, Kalimantan…

Penukaran Uang Rupiah di Bank Muamalat

Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan (kiri) dan Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji (kanan) berfoto bersama masyarakat…

Bank Mandiri Taspen Umumkan Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Bank Mandiri Taspen 900 Juta

Keterangan Foto : Direktur Utama Bank Mandiri Taspen memberikan Sambutan jelang Pengundian Pemenang Mandiri Taspen Bertabur Hadiah 900 juta dalam…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Kelompok Tani Karamunting Sukses Produksi Madu Kelulut

Anggota Kelompok Tani Karamunting menuangkan madu kelulut ke dalam kemasan usai dipanen di Hutan Kota Pendidikan Telaga Sari, Balikpapan, Kalimantan…

Penukaran Uang Rupiah di Bank Muamalat

Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan (kiri) dan Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji (kanan) berfoto bersama masyarakat…

TMAS BAGIKAN DIVIDEN

Dari kiri ke kanan. Komisaris Independen PT TEMAS Tbk, Alfred Natzir, Komisaris Utama Harto Khusumo, Komisaris Independen Theo Lekatompessy, Direktur…