Grab Restrukturisasi Kredit untuk Mitra Pengemudi

 

 

NERACA

 

Jakarta - Grab Indonesia melanjutkan langkah-langkah relaksasi keuangan dalam bentuk restrukturisasi kredit dan penundaan biaya rental untuk meringankan beban mitra pengemudi menghadapi dampak dari Covid-19.

 

Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, mengatakan sebelumnya Grab berhasil menjembatani proses restrukturisasi kredit bagi mitra pengemudi dengan perusahaan pembiayaan dari grup OTO dan BCA Finance.

 

"Oleh karena itu, bersama perusahaan rental kendaraan, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) meluncurkan program yang diharapkan dapat membantu keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi yang dilakukan tanpa melalui persyaratan verifikasi sebelumnya dan ini berlaku untuk semua mitra pengemudi TPI," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5).

 

Program restrukturisasi kredit bagi mitra pengemudi tersebut, tambahnya, dibagi dalam dua klasifikasi, yakni Gold dan Flexi+, dan Sahabat Rental. Secara umum, paket relaksasi ini dijalankan dalam beberapa fase waktu, yakni April-Mei dan Juni dan setelahnya.

 

Pada fase pertama, untuk pengemudi Gold dan Flexi+ diberi penundaan pembayaran biaya sewa (rental fee) selama 2 (dua) bulan. Biaya Rental baru akan dihitung kembali pada awal Juni. Sementara untuk pengemudi Sahabat Rental, dibebaskan dari biaya rental periode April - Mei 2020, serta mendapat asuransi kesehatan dan jiwa senilai Rp10 juta.

 

"Kami mencari solusi yang merupakan titik temu dari semua pihak, pengemudi tentu perlu dibantu dan TPI juga menjaga kelangsungan bisnisnya. Prinsip dari program relaksasi ini adalah win-win dan transparansi," ujar Neneng Goenadi.

 

Memasuki fase kedua, yang akan berjalan pada Juni, pengemudi Gold dan Flexi+ hanya akan membayar 25 persen dari kewajiban setiap bulan. Sementara kategori Sahabat Rental untuk TPI area Jakarta diubah menjadi program baru yaitu Program Spesial COVID-19 Rental Juni di mana mitra hanya membayar biaya sewa flat Rp50.000 per hari untuk mitra pengemudi yang saat ini aktif.

 

"Dalam kondisi seperti ini, kami memprioritaskan yang paling utama, yaitu mitra tetap dapat beroperasi dengan memaksimalkan peluang yang ada," ujar Neneng.

 

Arief dari Solid Community, perwakilan mitra pengemudi dari Jakarta menyatakan memahami skema yang dikeluarkan. "Memang ini kondisi yang susah. Yang penting, beban-beban kita sudah dikurangi, sehingga pendapatan dari trip yang sudah berkurang masih ada yang dibawa pulang," ujarnya.

 

Sementara itu memasuki Juni 2020, perusahaan akan meningkatkan pelayanan armadanya melalui Grab Protect,berupa mobil dengan penyekat antara pengemudi dan penumpang, penggunaan masker dan hand sanitizer, serta standar perawatan kebersihan dan kesehatan yang sesuai dengan protokol penanganan COVID-19.

BERITA TERKAIT

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Perempuan

    NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Perempuan

    NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…