Lima Jurus Stabikan Harga Gula

NERACA

Jakarta Sudah bukan rahasia lagi bahwa harga pangan sering kali naik – turun, salah satunya harga gula.  Atas dasar itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempunyai lima jurus untuk menstabilkannya.

Pertama, pemerintah menugaskan produsen gula rafinasi untuk mengalihkan produksi gula rafinasi menjadi gula konsumsi untuk memenuhi kebutuhan pasar menjelang Puasa dan Lebaran sebesar 250.000 ton.

“Kedua, meminta produsen dan distributor untuk memutus mata rantai distribusi yang panjang. Gula harus bisa langsung didistribusikan ke pasar rakyat dan ritel modern, seperti yang saya tekankan tadi. Ketiga, dalam memotong mata rantai distribusi, produsen harus menyalurkan atau menjual gula secara langsung ke pedagang di pasar rakyat dan ke ritel modern,” jelas Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.

Menurut Agus, Penjualan ini terus dikawal dan dimonitoring oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama dengan Satgas Pangan agar harga sesuai HET.

Keempat, melakukan OPG langsung untuk menurunkan harga secara signifikan. Operasi pasar dilakukan melalui kerjasama dengan produsen dan distributor gula yang menyalurkan gula secara langsung ke pasar dengan harga sesuai HET Rp12.500/kg.

“Kelima, melakukan penindakan kepada pelaku bisnis atau distributor gula yang nakal karena melakukan penyimpangan distribusi gula. Penindakan dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan,” tegas Agus.

Namun, Agus mengakui,berdasarkan hasil evaluasi, pantauan dan pengawasan di lapangan bahwa harga gula yang tinggi disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, terganggunya supply gula impor karena beberapa negara menetapkan lockdown atau karantina wilayah. Kedua, adanya mata rantai distribusi yang cukup panjang untuk sampai ke tangan konsumen. Ketiga, ada pelaku bisnis gula yang nakal baik produsen, distibutor, maupun pedagang di pasar yang menahan gula dan mempermainkan harga.

“Sehingga guna menekan laju melonjaknya harga gula hingga sesuai HET, ada lima langkah strategis yang diambil Kementerian Perdagangan,” ungkap Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.

Pertama, kata Agus, mengutamakan penyerapan pasokan gula dari tebu rakyat, dan untuk pemenuhan stok gula dalam negeri juga dilakukan impor raw sugar yang diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh BUMN dan Swasta, dan impor GKP langsung oleh BUMN.

Kedua, meminta produsen dan distributor untuk memutus mata rantai distribusi yang panjang sehingga gula tersebut bisa langsung ke pedagang pasar rakat dan ritel modern.

Produsen yang mendapatkan penugasan mengolah gula impor raw sugar menjadi GKP harus menurunkan harga jual kepada Distributor maksimal Rp11.200/kg sehingga harga gula bisa disalurkan kepada ritel modern dan pasar rakyat sesuai HET.

Ketiga, meminta Produsen melakukan penyaluran gula langsung ke pasar rakyat baik kepada pedagang dan konsumen dengan melibatkan tim monitoring Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan dengan harga sesuai HET.

Keempat, melakukan operasi pasar gula langsung untuk menurunkan harga secara signifikan. Operasi pasar dilakukan melalui kerjasama dengan distributor gula yang menyalurkan gula secara langsung ke pasar dengan harga sesuai HET Rp12.500/kg. Kelima, sebagai implementasi dari pengawasan yang dilakukan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang melakukan penyimpangan distribusi gula.

Bahkan Kepala Satgas Pangan Brigjen Tahi Monang Silitonga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan represif atas penegakan hukum akan dilakukan jika para pedagang dan pelaku usaha masih ada yang tidak mematuhi aturan sehingga tindakan ini jelas tidak bisa ditoleransi lagi.

 “Setelah dilakukan tindakan persuasif terlebuh dahulu kepada masyarakat maka selanjutnya akan ditindak dengan penegakan hukum,” ujar Tahi Monang.

Artinya, Kemendag dan Satgas Pangan akan mengawasi distribusi gula ke seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini guna agar mesyarakat bisa memperoleh gula dengan harga yang wajar.

Sekedar catatan, Kemendag telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang menjual kepada distributor kedua hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas Provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000/kg, di Kota Malang, Jawa Timur. Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg di tingkat konsumen sulit tercapai.

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…