Perjanjian Kerja Laut

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Tragedi pelarungan ABK Indonesia yang bekerja di atas kapal ikan berbendera China beberapa waktu lalu bagai membuka kotak Pandora. Makin dibuka, makin bermunculanlah permasalahan yang ada dalam penempatan (placement) pelaut Indonesia di atas kapal. Salah satunya adalah isu perjanjian kerja laut atau PKL. Mereka yang dijadikan budak di atas kapal China dipastikan bermasalah PKL-nya sejak dari awal.

Di Indonesia, kesepakatan penempatan pelaut, di dalam maupun di luar negeri, dituangkan ke dalam PKL yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Buku II, Bab 4. Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terutama Bagian Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima, Bab Ketujuh A, Buku Ketiga. Aturan KUHPer ini mengatur tentang Perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan. Perjanjian ini ditandatangani di hadapan Syahbandar di mana calon pelaut akan naik kapal alias sign on.

Data mengungkapkan, ada sekitar 1 juta pelaut yang bekerja di atas kapal dalam negeri saat ini. Tetapi, sekitar 30 persen di antaranya tidak diberikan salinan PKL. Adapun PKL yang ditandatangani oleh mereka yang bekerja di atas kapal-kapal ikan asing (China, Thailand, dan lain-lain) nyaris tidak terdata. Kalaupun ada, besar kemungkinannya asli tapi palsu atau aspal. PKL adalah garis pembeda antara perbudakan dan employment yang beradab.

Saat ini ada desakan agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No. 188 agar perlakuan semena-mena yang diterima oleh ABK Indonesia di atas kapal ikan asing bisa diakhiri. Konvensi ini secara umum mengatur kondisi kerja yang ada di kapal ikan: jam kerja, makan, pengupahan, dan sebagainya. Usul ini layak diapresiasi. Di samping konvensi tersebut, Indonesia sudah terlebih dahulu meratifikasi Maritime Labor Convention 2006 dengan UU No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan MLC 2006.

Hemat saya, sambil menunggu pemerintah mempersiapkan ratifikasi Konvensi ILO No. 188, MLC bisa dijalankan dengan lebih saksama untuk menekan trafficking anak negeri ini sebagai ABK ke luar negeri. Inti MLC adalah PKL. Tidak ada atau tidak boleh menempatkan pelaut tanpa perjanjian kerja laut. Sesederhana itu.

Dari berita-berita yang beredar seputar kasus perbudakan ABK Indonesia di kapal ikan asing belakangan ini terungkap fakta bahwa manning agency yang merekrut mereka telah mengakali PKL. Atau, merekrut pelaut tanpa PKL sama sekali. Atas ulahnya, Polri sudah menangkapi perusahaan-perusahaan itu. Langkah yang patut diacungi jempol. Ada baiknya penyelidikan Polri harus diperluas lagi sehingga menjangkau oknum-oknum aparat yang terlibat dalam PKL aspal/bodong.

Seperti yang sudah disampaikan di muka, PKL harus ditandatangani di hadapan Syahbandar. Kenyataan bahwa masih banyak PKL yang disodorkan kepada calon pelaut kapal ikan yang bermasalah tapi lolos dari pengamatan instansi tersebut patut pula diselidiki oleh Polri. Begitu juga pembuatan paspor dan buku pelaut. Ada banyak syarat untuk mendapatkannya tapi sepertinya begitu gampang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk itu.

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…