Regulasi Pasca Pandemi Covid-19

 

Oleh: Teddy Anggoro, Dosen Tetap Fakultas Hukum UI

Sudah lebih dari dua bulan ini negara disibukan dengan berbagai upaya untuk menghadapi pandemi Covid-19. Masyarakat sibuk bersatu padu saling membantu, mulai dari bantuan yang sifatnya medis sampai bantuan ekonomi. Di bidang hukum, pemerintah sibuk dengan menyusun dan mengundangkan banyak peraturan, tercatat per tanggal 16 April sudah 9 peraturan yang diterbitkan oleh Presiden mulai dari tingkatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, sampai Instruksi Presiden, ini belum ditambah peraturan dan keputusan di tingkat menteri, lembaga dan pemerintah daerah.

Harapan dari penerbitan peraturan tersebut untuk menjadi dasar hukum tindakan dan aksi pemerintah serta masyarakat agar penyebaran Covid-19 berakhir dan menanggulangi segala akibat yang timbul. Jika kita perhatikan apa yang dilakukan pemerintah adalah tindakan untuk saat ini atau lebih tepatnya selama pandemi berlangsung.

Selanjutnya timbul pertanyaan, bagaimana peran hukum pasca pandemi? Kita ketahui banyak lembaga riset terkemuka memprediksi kehancuran luar biasa pada tatanan ekonomi Indonesia. Diperkirakan peningkatan kemiskinan sebesar 1,1 juta sampai 3,8 juta jiwa. Selain itu pengangguran akan meningkat pada jarak 2,9 juta sampai 5,2 juta jiwa. Oleh karena itu, sangat relevan ketika pemerintah telah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia maksimal di angka 2,3% bahkan skenario terburuk minus 0,4%. Adapun di regional asia, IMF melalui Kepala Ekonomi, Gita Gopinath dalam keterangan resmi 15 April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi hanya 1%.

Yang memberatkan karena ini adalah krisis global, menimpa lebih dari 150 negara lainnya di dunia bersamaan. IMF melaporkan krisis ekonomi akibat Covid-19 lebih buruk dari krisis Great Depression tahun 1930, bahkan lebih parah daripada krisis keuangan global tahun 1998 dan 2008, dimana pertumbuhan ekonomi global tahun 2020 akan turun menjadi -3%. Fakta ini membuat setiap negara, termasuk Indonesia tidak bisa berharap pada bantuan negara lain atau organisasi dunia.

Artinya, Indonesia harus memulihkan dirinya sendiri, dan tentu bukan hanya itu, melainkan tetap mengejar peningkatan perekonomian setelah wabah ini berakhir, seperti keluar dari middle income trap, sampai kemiskinan 0% pada tahun 2045. Sehingga dapat dikatakan pemerintah harus bekerja dalam 2 jalur secara simultan, jalur pertama bekerja untuk menghentikan pandemi dengan segala akibat yang timbul. Kedua bekerja untuk mempersiapkan strategi, aksi dan dasar hukum bagi tindakan pemulihan pasca pandemi.

Masalah Regulasi                                           

Dalam keadaan normal, tanpa bencana nasional yang memperlambat bahkan menghentikan seluruh aktivitas manusia seperti saat ini. Indonesia sudah diketahui memiliki banyak permasalahan hukum yang berakibat pada timbulnya permasalahan di berbagai aspek ekonomi, mulai dari masalah regulasi seperti disharmoni, sampai obesitas regulasi. Serta masalah struktural, seperti birokrasi rumit, budaya koruptif, sampai penyalahgunaan dan tumpang tindih kewenangan. Masalah hukum tersebut telah dikaji banyak pihak, mulai dari universitas, LSM, dan Bank Dunia. Semua merekomendasikan pemerintah dan/atau bersama DPR membuat peraturan perundang-undangan yang kuat untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut.

Sayangnya, Indonesia belum maksimal menjalankan rekomendasi tersebut, padahal untuk pemulihan dan mengejar kembali target ekonomi, Indonesia tidak boleh memiliki hambatan regulasi sama sekali. Hal ini dapat dilihat dari substansi reformasi peraturan yang dilakukan oleh Pemerintah. seperti, RUU Omnibus Law masih meninggalkan banyak subtansi yang tercecer, padahal subtansi tersebut sangat penting, khususnya untuk menjadi dasar hukum pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi ini.

Contoh paling mudah, Bank Dunia dalam Ease of Doing Business (EoDB) memberikan nilai rendah indikator getting credit. Masalah paling besar adalah UU Jaminan Fidusia dan UU Hak Tanggungan tidak kuat menjamin hak kreditor. Tetapi Amandemen kedua UU tersebut tidak masuk prolegnas. Padahal kemudahan kredit merupakan salah satu cara pemulihan ekonomi secara cepat pasca pandemi.

Yang lain, indikator resolving insolvency, selama ini UU Kepailitan tidak bekerja sebagaimana tujuan kepailitan, karena proses kepailitan high cost dan proses pemberesan harta pailit membutuhkan waktu lama. Tetapi RUU ini juga tidak masuk prolegnas. Padahal fakta lumpuhnya dunia usaha saat ini, pasti akan mengakibatkan kredit macet dan jutaan wanprestasi, dimana proses kepailitan yang efisien dan cepat adalah jalan keluarnya.

Perlu Kerja Keras

Demi tujuan penanggulangan pandemi dengan segala akibatnya dan mempersiapkan aksi pasca pandemi. Maka semua RUU penting dan mendesak harus segera disahkan, tidak hanya dibahas. Baik yang sudah masuk prolegnas termasuk RUU Omnibus Law. Maupun RUU lain yang penting pasca pandemi, mengingat Pasal 23 ayat (2) UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur pengajuan RUU di luar prolegnas dengan alasan keadaan luar biasa, konflik dan bencana alam serta keadaan lain yang merupakan urgensi nasional.

Jika beberapa waktu lalu, banyak pihak yang mempertanyakan kerja legislator pada masa pandemi ini. Maka ini adalah waktu yang tepat membuktikan kerja keras bersama Pemerintah melakukan pembahasan dan pengesahan RUU dalam prolegnas dan di luar prolegnas yang penting dan mendesak dengan tempo waktu yang sesegera mungkin tanpa mengurangi kualitas undang-undang.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…