BPHN Sosialisasi Peraturan PSBB di Jakarta Melalui "Mobil Penyuling"

BPHN Sosialisasi Peraturan PSBB di Jakarta Melalui "Mobil Penyuling"  

NERACA

Jakarta - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar penyuluhan hukum terkait sosialisasi peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta menggunakan "mobil penyuling" (mobil penyuluhan hukum keliling), pada lima titik lokasi, pada 18 Mei hingga 22 Mei 2020.

"Jakarta merupakan episentrum penyebaran COVID-19, dan sudah sepatutnya Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum hadir memberikan pemahaman dan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta tentang kebijakan pemerintah khususnya terkait PSBB," ujar Kepala BPHN Benny Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5).

Penyuluhan Hukum menggunakan "mobil penyuling" ini melibatkan penyuluh hukum dari BPHN dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Adapun lima titik lokasi penyuluhan hukum peraturan PSBB via "mobil penyuling", yakni di Pos Ketupat 2020/ checkpoint PSBB, Kalimalang Jakarta Timur pada Senin (18/6), Pos Lantas Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (19/5).

Selanjutnya di Pos Polisi Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur pada Rabu (20/5), Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur pada Kamis (21/5), dan cek poin Kukusan di perbatasan DKI Jakarta - Depok, Jawa Barat pada Jumat (22/5).

"Penyuluhan hukum di lima titik lokasi tersebut dimulai dari pukul 14.00–17.00 WIB," ucap Benny.

Adapun "mobil penyuling" dilengkapi sejumlah perangkat yang mendukung kegiatan penyuluhan hukum, di antaranya pengeras suara, layar atau monitor, alat musik keyboard, serta diesel sebagai sumber listrik.

Benny menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, masyarakat disuguhkan berbagai layanan berupa konsultasi hukum secara gratis dari JF Penyuluh Hukum yang profesional dan kompeten. Selain itu, masyarakat juga memperolah bahan-bahan hukum seperti buku saku, komik hukum, leaflet, serta publikasi hukum lainnya.

"Di setiap titik, sebanyak delapan JF Penyuluh Hukum akan ditugaskan memberikan sosialisasi maupun konsultasi hukum pada Pos Ketupat 2020 atau lokasi cek poin PSBB di Jakarta,” kata dia.

Selain menyuluh tentang aturan PSBB, JF Penyuluh Hukum juga akan menjelaskan aturan mengenai larangan mudik, pembagian masker secara gratis, serta pemberian modul penyuluhan hukum bagi warga yang melintas atau mengunjung "mobil penyuling". Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…