Waktunya Mengembangkan Pasar Fisik Emas Digital

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyelenggarakan Literasi Pasar Fisik Emas Digital melalui Media Daring yang dilaksanakan di Gedung Bappebti, Jakarta.

Kegiatan literasi ini dipandu Staf Ahli Menteri Bidang Pengamanan Pasar Kementerian Perdagangan Sutriono Edi dan menghadirkan Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan M.Syist; Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Widiastuti; Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Sahudi sebagai narasumber.

“Di tengah perekonomian dunia yang mengalami tekanan berat, ekonomi Indonesia mampu tumbuh secara positif. Hal tersebut menunjukkan bahwa kita harus tetap optimis serta bekerja keras dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi melalui sektor perdagangan berjangka komoditi (PBK),” ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I 2020 sebesar 2,97 persen. Sedangkan, data transaksi Bappebti menunjukan total transaksi periode Januari—Maret 2020 tumbuh sebesar 40,58 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka adalah pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital.

Catatan kepemilikan emas tersebut dilakukan secara digital. Prinsip penyelenggaraan pasar fisik emas digital diantaranya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik, sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah, melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang diharamkan atau melanggar hukum.

Saat ini, berbagai penyempurnaan dan relaksasi kebijakan terus dilakukan Bappebti untuk memberikan stimulus pada penyelenggaraan pasar fisik emas digital.

Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang menitikberatkan pada upaya mendukung perkembangan perdagangan emas digital.

Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut diantaranya terkait persyaratan Lembaga Kliring sebagai pencatat kepemilikan emas, pengaturan saldo, depository, mekanisme transaksi serta sarana dan prasarana lainnya.

Penyempurnaan peraturan ini juga dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan berusaha; perlindungan konsumen; mencegah perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal; menciptakan sarana investasi mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat; serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui Bursa Berjangka.

“Komoditas emas di bursa perdagangan nasional dan internasional selalu menunjukkan pertumbuhan transaksi yang terus naik. Perdagangan emas ini tentunya sangat menarik masyarakat sebagai media investasi,” jelas Sekretaris Bappebti Nusa Eka.

Kegiatan ini diikuti 200 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha, Lembaga Kliring, masyarakat pencari kerja, pegawai swasta dan BUMN, ASN dari berbagai kementerian dan lembaga, akademisi universitas di Tokyo, Diplomat dan Perwakilan Indonesia di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, dan Assosiasi Pengusaha Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO).

Sebelumnya, Bappebti bersama Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka pada April 2020.  Bahkan meskipun saat ini pegawai Bappebti melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home/WFH), pengawasan dan pengamatan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin tidak boleh lengah. Ruang gerak mereka harus dipersempit, karena sebagian besar kegiatan yang dilakukannya berpotensi merugikan masyarakat.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menambahkan bahwa hingga April 2020, sudah 217 domain situs diblokir oleh Bappebti.

"Pandemi COVID-19 yang melanda hampir semua negara di dunia tak terkecuali Indonesia, tidak menyurutkan komitmen Bappebti Kemendag untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta kepastian hukum di tengah masyarakat," tegas Agus.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…