UU Minerba, DPR Tepis Tidak Pro BUMN

 

 

NERACA

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atas Revisi Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa 12 Mei 2020. Pengesahan UU Minerba sejalan dengan banyaknya produsen batubara besar yang akan kehabisan masa berlaku izin Kontrak Karya (KK) dan Perjanjuan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada periode 2020 hingga 2025.

Setidaknya ada beberapa perusahaan batubara besar yang akan habis masa kontraknya yaitu Arutmin Indonesia, Kaltim Prima Coal, Adaro Indonesia, Kideco Jaya Agung, dan Berau Coal. Perusahaan-perusahaan batubara tersebut merupakan produsen terbesar di Indonesia. Bukan tidak mungkin Indonesia masih membutuhkan suplai batubara dari perusahaan-perusahaan tersebut. Bila PKP2B-nya habis, lahan tambang yang dikelola nantinya akan kembali ke tangan negara. Dari sini, persoalan muncul karena UU Minerba yang lama dinilai tidak memberikan jaminan soal perpanjangan izin-izin tersebut.

Lalu muncul usulan dari Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, pasal 33 UU perlu dilaksanakan bahwa bumi, air yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Jadi secara tidak langsung UU Minerba itu tidak sejalan dengan UU pasal 33,” kata Marwan saat diskusi di Jakarta, Selasa (19/5). Menurut Marwan, ketika izin sudah habis maka bisa diserahkan kepada negara dalam hal ini bisa dimanfaatkan oleh BUMN.

Akan tetapi hal itu dibantah oleh Anggota DPR Komisi VII Maman Abdurrahman. Menurutnya pengartian pasal 33 UUD tersebut bukan berarti dikuasai negara itu diserahkan kepada BUMN. “Yang jadi masalah ketika diserahkan ke BUMN akan tetapi BUMN nya tidak siap dan tidak mampu maka itu akan menimbulkan masalah baru. Kami dari DPR justru senang ketika BUMN bisa berkembang akan tetapi apakah mampu atau tidak,” katanya.

Menurut Maman, UU Minerba yang sudah disahkan oleh DPR ini tidak perlu lagi dibenturkan dengan BUMN lalu disinggung soal pasal 33 UUD 45. “Bentuk penguasaan negara itu banyak ragamnya. Dikontrol oleh pemerintah juga itu salah satu bentuk penguasaan negara. Makanya kontrak PKP2B yang akan habis dan bisa diperpanjang itu bisa kita kontrol. Kejahatan itu terjadi ketika ada kesempatan, akan tetapi kalau tidak dipantau maka bisa saja diselewengkan,” jelasnya.

Lalu muncul dugaan bahwa UU minerba diselesaikan dalam waktu singkat. Maman membantah lagi. Menurut dia, pembahasan revisi UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba ini sudah dibahas sejak 2015. Sehingga menurut dia, UU ini sangat dinantikan untuk disahkan. “Ini juga menjadi wajah lembaga legislative dalam menghasilkan produk UU,” tukasnya.

Maman juga menyinggung banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid19. Maka dari itu, kata dia, RUU Minerba diperlukan demi mengantisipasi dan memberikan kepastian hukum untuk investasi. "Ratusan ribu bahkan jutaan karyawan yang menggantungkan hidupnya di dunia tambang yang membutuhkan kepastian hukum," kata Maman.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…