Hapuskan Denda BPJS Kesehatan!

Sungguh keterlaluan jika keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dikenakan denda 5% lebih tinggi dari sebelumnya 2,5%. Memangnya lembaga BPJS itu sama dengan bank? Ingat, BPJS Kesehatan adalah lembaga non profit. Tolong Presiden dan Menkeu koreksi aturannya denda tersebut. Jika ada keterlambatan, harusnya sanksinya berupa administratif misalnya, sementara tidak dapat berobat selama tunggakannya belum diselesaikan. Tapi bukan malah dibebani bunga berjalan mirip denda pinjaman bank.

Abdullah Abidin, Jakarta Pusat 

BERITA TERKAIT

Wabah DBD di Jabodetabek?

Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

Rute KRL ke Manggarai ?

Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…

BERITA LAINNYA DI

Wabah DBD di Jabodetabek?

Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

Rute KRL ke Manggarai ?

Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…