Pemerintah Pastikan Tidak Ada Relaksasi PSBB

 

Oleh : Rika Prasetya, Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan relaksasi alias pengenduran dari (Pembatasan Sosial Berskala Besar) PSBB. Walau pasien yang mengidap Corona sudah sembuh dan tingkat penularannya menurun, namun kebijakan ini masih harus dilakukan sampai Covid-19 benar-benar pergi dari negeri ini.

Saat ini rakyat masih melakukan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, misalnya social distancing, work from home, school from home, dan pembatasan sosial berskala besar. PSBB ini membuat kita tidak bisa seenaknya keluar rumah dan beraktivitas seperti biasa. Pengendara motor pun tidak boleh membonceng penumpang dan sebuah mobil tidak boleh diisi sampai penuh, hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

Peraturan tentang pembatasan sosial berskala besar juga membuat acara yang mengumpulkan banyak orang seperti konser musik, pesta pernikahan, dan lomba olahraga, dilarang untuk diselenggarakan. Jalanan harus benar-benar steril, untuk mencegah penularan virus Covid-19. Memang terasa janggal, tapi harus dituruti agar menurunkan tingkat penularan Corona.

Jika masyarakat terpaksa harus keluar rumah, misalnya untuk belanja di supermarket, harus memakai masker. Di dalam supermarket pun pembelinya dibatasi, jika ingin masuk harus antri dan cuci tangan terlebih dahulu. Kedisiplinan adalah kunci dari  suksesnya penanganan Corona.

PSBB membuat banyak orang mengeluh karena tidak bisa bebas beraktivitas seperti dulu. Masyarakat berharap pembatasan sosial berskala besar akan direvisi dan diadakan relaksasi. Apalagi ketika ada aturan boleh mudik dan beraktivitas di jalan, walau hanya berlaku untuk petugas medis dan tenaga ahli yang menangani Corona, juga masyarakat yang harus pulang kampung karena orangtuanya meninggal dunia. Mereka mengira PSBB ini segera dihapus.

Hal ini disanggah oleh Ahmad Yurianto, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19. Ketika mengadakan jumpa pers tanggal 14 mei lalu, ia menegaskan bahwa tidak ada relaksasi PSBB. Masyarakat diminta untuk terus menaati aturan yang dibuat oleh pemerintah, demi keselamatan bersama.

Walau masyarakat sudah mulai disiplin dengan menjaga kesehatan dan higienitas, memakai masker, dan menaati aturan untuk stay at home, namun bukan berarti boleh berkeliaran di jalanan seenaknya. Virus Covid-19 belum benar-benar pergi dari Indonesia. Resiko penularan masih tinggi, apalagi vaksin penyakit ini belum ada dan obatnya juga sangat mahal. Jika kena Corona dan harus minum obat, maka ada pasien yang ternyata alergi dan malah muntah-muntah. Jadi demi menjaga kesehatan bersama, maka jangan langgar aturan pembatasan sosial berskala besar.

Hargailah pengorbanan para tenaga medis yang rela kepanasan ketika memakai baju hazmat dan harus mengenakan APD itu selama bertugas. Hampir 18 jam mereka harus memakainya, dan walau sudah ada perlindungan dari perangkat itu, masih ada resiko tertular virus Covid-19. Tenaga medis juga takut untuk pulang ke rumah dan menginap di mess yang disediakan, agar mengurangi resiko penularan pada keluarganya.

Jika masyarakat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar, maka Corona akan tetap menyebar. Kalau sudah begini, sampai kapan Indonesia bisa bebas dari virus Covid-19? Maka pemerintah tetap tegas dan menyatakan tidak ada relaksasi PSBB.

Bukankah lebih baik mencegah penyakit daripada mengobati? Jika tenaga medis sudah bertugas dengan susah-payah, namun masyarakat malah seenaknya sendiri dan melanggar PSBB, maka bagaimana nasib mereka? Para dokter dan perawat dipaksa untuk mengobati pasien Corona, sementara banyak orang yang abai dengan peraturan dan akibatnya jumlah yang tertular dan sakit makin bertambah.

Relaksasi dari pembatasan sosial berskala besar tidak ada dan pemerintah menegaskan bahwa aturan PSBB harus ditaati. Jangan mengeluh dan tetaplah beraktivitas dari rumah. Semua peraturan mulai dari PSBB sampai stay at home sebenarnya demi keselamatan kita sendiri.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…