Birokrasi Pelonggaran PSBB

 

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi Neraca

 

Meski tetap memperhatikan kondisi di berbagai daerah, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo menilai saat ini PSBB (PembatasanSosial Berskala Besar) bukan lagi prioritas. Pasalnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang paling utama adalah kepatuhan dan disiplin semua pihak termasuk penyelenggara negara untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Hasil kajian Gugus Tugas menunjukkan, ada daerah yang tidak menerapkan PSBB, namun angka penyebaran Covid-19 cukup rendah. Sebaliknya, ada daerah yang menerapkan PSBB, tapi sebagian tidak sukses menekan penyebaran Covid-19.

Jelas, tidak semua daerah mampu mengendalikan penyebaran Covid-19.  Tergantung cara masing-masing daerah mengatasi masalahnya. Namun permasalahan menjadi menarik ketika Kepala Gugus Tugas mengungkapkan adanya pelonggaran bagi kegiatan transportasi umum, dan kesempatan bekerja kembali normal bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun.

Terlihat kemudian muncul alur birokrasi yang bernuansa ribet, yaitu calon penumpang pesawat/KA wajib memiliki surat tugas kantor, surat keterangan kesehatan negative Covid-19 dan surat persetujuan (clearance) dari Tim Gugus Tugas Covid-19.

Tidak hanya itu. Pemprov DKI juga mensyaratkan surat izin keluar masuk Jakarta bagi warga DKI yang akan bepergian keluar kota. Birokrasi perizinan ini dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama PSBB) dan perjalanan sekali (situasional kondisi tertentu).

Kita tentu bertanya, sebenarnya inti masalahnya apakah memutus penyebaran Covid-19 atau menambah kesibukan masyarakat untuk mengurus berbagai surat seperti surat tugas, surat bebas Covid-19 dan mengurus izin keluar masuk Jakarta?

Jika inti masalahnya hanya memutus penyebaran Covid-19, seharusnya semua calon penumpang pesawat/KA maupun orang yang hendak keluar masuk Jakarta, cukup dengan Surat Keterangan Kesehatan Negatif Covid-19. Atau bagi yang belum memiliki surat bebas Covid-19, maka yang bersangkutan wajib mengikuti Rapid Test on the spot saat itu di stasiun, terminal atau bandara keberangkatan.

Karena itu, para petinggi Gugus Tugas Covid-19, kepala daerah, kepala stasiun dan penanggung jawab bandara jangan terjebak dalam birokrasi administratif dalam menunjang pelonggaran atau relaksasi kegiatan transportasi umum.

Kita sepakat selain fokus menghentikan penyebaran Covid-19 dan menghidupkan kegiatan ekonomi nasional yang hampir lumpuh saat ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi tahun ini yang diprediksi 1-2%, semua pihak hendaknya konsisten dan patuh menjaga protokol kesehatan dimana dan kapan pun. Bagaimanapun, tujuan pemerintah pada hakikatnya menghentikan penyebaran Covid-19 seiring dengan akselerasi kegiatan ekonomi yang harus tumbuh, agar citra Indonesia di mata internasional tidak buruk dalam mengatasi wabah pandemi saat ini. Semoga.  

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…