Berantas Korupsi Bansos!

Perilaku korupsi di Indonesia tampaknya sulit dihilangkan tuntas. Pasalnya, belum seriusnya institusi hukum membangun komitmen antikorupsi. Ini disebabkan karena perilaku korupsi diperankan justru oleh elite-elite politik, yang mestinya menjadi sentral teladan dalam bernegara. Mereka idealnya sebagai elite masyarakat yang dalam piramida bernegara, diekspektasikan memiliki keistimewaan dalam bersikap dan mengambil keputusan, terutama yang terkait dengan kepentingan publik.

Namun sayangnya semua itu hanya kandas di permukaan. Kenyatannya, mereka sendiri yang menginisiatori sikap deviatif, tamak, mengejar kepentingan diri dengan mengorbankan rakyat yang mereka rayu di saat pemilu atau pilkada. Hal ini tidak lepas dari sistem politik kita yang kotor. Politik yang diharapkan menjadi arena mengejawantahkan politik bonum commune justru menjadi arena berbagi kepentingan, yang disuburi praktik transaksional dan konspirasional para ellitenya.

Ini bisa dillihat dari sistem penganggaran internal partai yang jauh dari transparansi, belum lagi proses kaderisasi yang tidak berbasis pada kualitas pengalaman dan track-record personal, tetapi didasarkan atas subyektifitas elite (karena fulus dan populer). Tidak ada standar terukuryang dibuat oleh partai soal bagaimana seorang kader dinominasikan menjadi calon kepala daerah.

Semuanya berada dalam ruang gelap yang menyesakkan nafas. Dalam kondisi sepertiini, sulit bagi kita membangun demokrasi yang substantif, selain demokrasi yang dikapitalisasi oleh para maling kapital yang “beranak-pinak” di setiap dimensi pemerintahan.

Namun, Presiden Jokowi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali bahwa di tengah pandemi Covid-19 jangan coba-coba ada aparat pelaksana (ASN) yang melakukan korupsi atas bansos yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang berhak. Bahkan, KPK mengancam tidak segan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pelaku korupsi bansos. 

Tidak hanya itu. Sistem hukum kita yang memang masih rapuh dalam menghukum koruptor. Menurut ICW dari 1.053 perkara korupsi dengan 1.162 terdakwa sepanjang 2018, diantaranya 918 terdakwa atau 79% divonis ringan yaitu antara 1 atau 4 tahun penjara. Betapa negeri kitamasih menjadi “humus” lebat bagi pertumbuhan korupsi.

Seiring itu upaya untuk memproteksi banalitas korupsi di level elite politik terus dibangun dengan memanfaatkan jaringan oligarkis politik. Terbukanya pintu bagi politik dinasti dalam gelanggang kekuasaan kita akhir-akhir ini justru bisa menstimulasi lahirnya kekuasaan-kekuasaan baru yang dikelola secara pragmatis.

Tidak heran, Menurut International Corruption Watch(ICW) ada sekitar 101 narapidana kasus korupsi yang telah dibebaskan oleh MA. Deretan ironi hukum tersebut tentu akan menggerus keberanian moral para hakim di level bawah untuk menghukum berat para koruptor.

Karena itu, negara kita akan terus dicap sebagai “surganya” retorika antikorupsi jika parpol juga tak pernah tuntas menyetop praktik korupsi dan perburuan rente yang kelak bisa membuat negeri ini berada di sisi jurang kolaps. Karenanya, sebagai elemen yang sangat bertanggung jawab terhadap masa depan demokrasi dan pemberantasan korupsi di bangsa ini, parpol harus bisa menginjeksi spirit dan jbudaya politik yang berintegritas di dalam organ tubuhnya. Parpol wajib membenahi sistem organisasi dan tatakelola-nya, termasuk misalnya merancangdan membuat mekanisme kaderisasi atau pencalonan kepala daerah maupun legislatif yang berbasis pada indikator yang jelas, terukur dan transparan.

Termasuk serius membangun demokratisasi bersuara bagi para pengurusnya di dalam menentukan calon pejabat politik tanpa harus selalu menggantungkan diri pada keputusan otoritatif ketua umum-nya. Ini sangat membantu untuk menghindarkan partai dari cengkeraman oligarki. Tidak lama lagi Pilkada 2020 akan digelar, saatnya untuk mengawal agar proses rekruitmen calon-calon kepala daerah oleh parpol tidak dibajak oleh kekuatan sistem yang korup dan pragmatis.

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…