Transportasi Publik Vital

Kementerian Perhubungan dan pengelola KRL CommuterLine akhirnya menolak permintaan kepala daerah di wilayah Jabodetabek untuk menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL). Alasannya, pengendalian jumlah penumpang adalah prinsip utama dalam pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, dalam penetapan PSBB Jabodetabek, pembatasan yang dilakukan pemerintah adalah pengendalian jumlah penumpang dan bukan menutup layanan. “Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional, dan menempatkan petugas untuk mengawasi physical distancing," ujarnya dalam keterangan tertulisnya pekan lalu.  

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Pemkot Bekasi, Pemkot Bogor Pemkab Bogor mengajukan usulan penghentian operasional kereta rel listrik (KRL) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan alasan untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19.

Namun, Pemerintah melalui Kemenhub telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA sebagai pedoman pembatasan penumpang kereta. Aturan ini membatasi jumlah penumpang 35% pada kereta perkotaan, 50% bagi kereta lokal dan bandara, serta 65% bagi kereta antar kota.

“Prinsip utamanya adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan,” kata Zulfikri. Calon penumpang juga harus mematuhi prosedur standar perjalanan kereta saat ini seperti mengenakan masker, pemindaian suhu tubuh sebelum masuk peron, dan menjaga jarak fisik. Evaluasi juga akan terus dilakukan pemerintah dari waktu ke waktu.

Tidak hanya itu. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pernah mengklaim pihak kereta api sudah menanggulangi pandemi virus Corona (Covid-19). Hal tersebut merespon kemungkinan penyebaran virus Covid-19 lewat kereta api. “Itu saya pikir protokol sudah dijalankan kereta api. Saya sudah baca itu sudah dijalankan,” ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3). Bahkan Moeldoko mengatakan, pihak kereta api sudah menyiapkan alat pembersihnya, sanitizernya, serta menyemprot dengan disinfektan di setiap gerbong secara reguler.

Kami menilai para pimpinan daerah tersebut salah menginterpretasikan aturan pemerintah sebelumnya maupun keliru menerjemahkan PSBB. Bagaimanapun, sarana transportasi publik seperti KRL merupakan obyek vital yang sudah sewajarnya mendapat perlindungan maksimal dari negara. Terbukti bahwa semua gerbong KRL selalu dibersihkan setiap hari sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Dan anehnya, argumentasi pimpinan daerah yang menyatakan bahwa KRL sebagai salah satu sumber penularan Covid-19 tanpa dukungan data yang valid. Artinya, berapa jumlah penumpang KRL yang tertular Covid-19 belum ada datanya sampai sekarang.    

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga mengatakan rencana penghentian operasional KRL justru melanggar aturan PSBB. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 21 tentang PSBB semua moda transportasi massal masih diperbolehkan namun jumlah penumpang dalam setiap kendaraan dibatasi maksimal hanya 50% dari kapasitas.

Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB di Jabodetabek.

Adanya pembatasan operasional KRL hingga Pk. 18.00 setiap hari sudah merupakan bukti valid sesuai aturan PSBB. Hanya pihak pengelola (PT KCI) sebaiknya tidak mengurangi frekuensi jumlah perjalanan KRL agar tidak terjadi penumpukan penumpang baik di stasiun maupun di dalam gerbong, jika interval waktu antar KRL tetap normal sekitar 10-15 menit sekali tiba di stasiun.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…