Lawan Covid-19, Kemenperin Relokasi Anggaran Anggaran Rp113 Miliar

NERACA

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp113,15 miliar untuk mendorong produktivitas pelaku industri dalam negeri di tengah menghadapi pandemi Covid-19. Dari total realokasi anggaran tersebut, sebanyak 81 persen atau Rp92 miliar bakal disalurkan untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM).

“Realokasi anggaran ini kami kosentrasikan untuk memacu dunia usaha, dan memang kami prioritaskan bagi pelaku IKM kita,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada rapat kerja virtual bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta.

Menurut Agus, realokasi anggaran yang disiapkan oleh kementeriannya sudah maksimal, meskipun nilainya tidak terlalu besar karena anggaran Kemenperin dalam APBN 2020 hanya Rp2,9 triliun. Oleh karena itu, Kemenperin berharap kepada legislator khususnya Komisi VI DPR RI dapat mendukung rencana realokasi anggaran tersebut.

“Realokasi anggaran ini sesuai amanat Bapak Presiden. Tentu dari kami, Kemenperin akan siap dan senang apabila dalam implementasinya bekerjasama dengan anggota Komisi VI agar program ini bisa berjalan dengan baik,” papar Agus.

Agus berharap, seluruh program pemerintah, terutama dalam percepatan penanganan covid-19 bisa dilaksanakan sesuai sasaran. Realokasi anggaran bagi pelaku IKM yang terdampak Covid-19, antara lain akan digunakan untuk menumbuhkan dan mengembangkan wirausaha baru (WUB) IKM pada daerah terdampak Covid-19.

Berikutnya, program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM, program bantuan modal kerja dalam bentuk bahan baku, serta meningkatkan kemampuan sentra dan penguatan produk IKM logam, mesin, elektronika dan alat Angkut yang terdampak Covid-19.

Lebih lanjut, rincian realokasi anggaran yang dilakukan oleh Kemenperin, terdiri dari Sekertariat Jenderal sebesar Rp707 juta. Kemudian, untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro sebesar Rp105,25 juta, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) merealokasi angaran sebesar Rp4,2 miliar, serta Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp4,86 miliar.

Lalu, untuk Ditjen IKMA merealokasi anggaran sebesar Rp92,74 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) sebesar Rp60 juta, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebesar Rp4,67 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) sebesar Rp5,7 miliar, serta Inspektorat Jenderal merealokasi anggarannya sebesar Rp105,5 juta.



Dari hasil kesimpulan rapat,  Komisi VI DPR RI mengapresiasi dan mendukung langkah upaya refocusing dan realokasi anggaran Kemenperin tahun 2020 untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas nasional yang manfaatnya langsung kepada masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19.

Stimulus Tambahan

Pada kesempatan itu, Agus pun mengemukakan, pihaknya mengusulkan stimulus tambahan guna menggerakkan roda industri di tengah dampak wabah Covid-19. Rangsangan itu di antaranya adalah penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak (soft loan) dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari PGN juga menggunakan fix rate.

Berikutnya, pinjaman dana talangan untuk THR dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha dalam pembayaran hutang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga, mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash & Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat.

Saat ini para pelaku industri dalam negeri merasa cukup terpukul dalam menjalankan usahanya, diakibatkan pandemi virus korona. Para pengusaha tersebut sedang mencari cara agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. 

“Industri mengusulkan diberikan ruang untuk mendapatkan soft loan dari bank, agar mereka bisa membayar THR kepada karyawannya. Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,” papar Agus.

Terkait usulan stimulus tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui dan mendukung langkah-langkah Kemenperin untuk segera melakukan konsolidasi dunia usaha dengan cara regulasi atau deregulasi demi memperkuat dunia usaha dalam negeri, terutama dalam pemberian fasilitas bantuan bahan baku, bahan penolong, akses pembiayaan dan permodalan serta pinjaman lunak.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…