Lawan Covid 19, Menperin Rilis Surat Edaran Operasional Pabrik

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mendukung produktivitas perusahaan industri dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal tersebut bertujuan agar kegiatan industri tetap dapat berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.

NERACA

Sebagai tindak lanjut dari langkah-langkah yang telah ditempuh sebelumnya, Kemenperin mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Edaran tersebut berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).

Selain itu, juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Surat edaran bertanggal 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, ketua asosiasi pengusaha Indonesia, ketua asosiasi industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri. Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

“Kami mengharapkan sektor industri dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional walaupun dalam kondisi yang di luar harapan, terutama dari sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi,” tambah Agus.

Agus menyebutkan, sektor-sektor tersebut antara lain industri alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri. “Kami juga berharap sektor tersebut dapat melakukan ekspor untuk pasar global,” tambah Agus.

Menurut Agus, perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri diberi izin untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan, di antaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik dan pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.


Berikutnya, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin. “Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja,” jelas Agus.

Di samping itu, Agus mengatakan, para pekerja harus menerapkan PHBS serta memakai msker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik juga harus dipatuhi oleh para pekerja.

“Surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020,” tutur Agus.

Tidak hanya itu, sebelumnya Kemenperin terus berupaya menjaga ketersediaan bahan baku bagi sektor industri di dalam negeri, terutama di tengah menghadapi dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan proses distribusi yang baik untuk material, sehingga aktivitas manufaktur dapat berjalan guna memenuhi pasokan bagi pasar domestik hingga ekspor.

“Saat ini, kami sedang melakukan uji coba aplikasi yang nantinya digunakan untuk mendata dan memvalidasi perusahaan-perusahaan bahan baku industri, khususnya di daerah-daerah yang sedang menerapkan karantina wilayah,” kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono di Jakarta.

Lebih lanjut, Fridy menjelaskan, hasil dari aplikasi tersebut, yakni berupa stiker yang akan dipasangkan di kendaraan logistik masing-masing perusahaan. “Petugas di lapangan hanya perlu memindai stiker itu, dan nanti bisa terlihat jenis barang, rute distribusi, dan juga informasi lainnya. Seluruh data terekam semua di sistem melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional),” ungkap Fridy.

Memang, Fridy mengakui, saat ini aplikasi tersebut sedang melalui tahap uji coba di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin. Fridy berharap, dalam waktu dekat, aplikasi ini dapat segera diimplementasikan sehingga dapat memudahkan industri bahan baku untuk melakukan distribusi ke wilayah-wilayah yang sedang dikarantina.

Lebih lanjut, aplikasi ini akan terlebih dulu menyasar sektor-sektor yang dipacu produktivitasnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 di tanah air. Misalnya, industri makanan dan minuman, industri farmasi, serta industri penghasil alat pelindung diri (APD).

“Ini sesuai dengan kebutuhan industri bahan baku, karena mereka sudah meminta adanya dispensasi untuk distribusi ke wilayah-wilayah yang dikarantina. Sehingga industri kita tetap bisa beroperasi dan tidak ada hambatan distribusi produk jadi dan bahan baku yang dibutuhkan,” jelas Fridy.

Fridy mengemukakan, salah satu sektor pemasok bahan baku adalah industri garam. Sektor ini cukup terkena dampak dari wabah virus korona di dalam negeri, dengan terjadinya penurunan produksi. Namun demikian, agar pasokan bisa terpenuhi, Kemenperin sudah mengeluarkan rekomendasi impor untuk hampir seluruh industri pengolahan.

“Sesuai dengan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan persetujuan impor garam untuk industri pengolahan sehingga kebutuhan garam dalam negeri dapat tercukupi hingga akhir tahun,” imbuh Fridy.

Selain itu, menurut Fridy, walaupun sedikit terhambat oleh wabah Covid-19, penyerapan garam lokal oleh industri dalam negeri tetap berjalan sesuai rencana. Bahkan, menjelang masa panen di bulan Juli nanti, industri pengolahan makanan dalam negeri sudah menyerap sekitar 700 ribu ton garam lokal dari target 1,1 juta ton.

“Kami harapkan sebelum bulan Juni target penyerapan garam lokal oleh industri dalam negeri sebesar 1,1 juta ton dapat tercapai,” papar Fridy.

 

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…