PSBB Utamakan Persuasif

Pemprov DKI Jakarta sekarang sudah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan sebagai wilayah dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tinggal sekarang Pemprov DKI diberi waktu dua hari untuk membuat surat edaran kepada warganya, terkait petunjuk teknis pengaturan kegiatan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Permenkes itu disusun untuk mengatasi kondisi darurat kesehatan masyarakat. Peraturan itu memang belum sempurna tapi kehadirannya sangat dibutuhkan dan ditunggu-tunggu masyarakat. Jelas, ada konsekuensi penetapan darurat kesehatan masyarakat seperti kewajiban upaya penanggulangan Covid-19 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020.

Idealnya, peraturan teknis dalam kondisi darurat tidak dirisaukan oleh keruwetan birokrasi agar memudahkan penerapannya. Karena, ada sejumlah pihak menilai Permenkes itu sangat birokratis sehingga tidak memperlihatkan kedaruratan pandemi. Namun, negara memang membutuhkan aturan dan birokrasi yang mestinya masih ada ruang yang dinamis untuk dikelola secara profesional.

Kita sadar bahwa birokrasi pemerintahan sering tidak sinkron dengan apa yang tertulis dalam peraturan dasarnya yang lebih tinggi (PP dan UU). Adalah wajar jika semua kebijakan pemerintah harus ditaati oleh segenap lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Karena aturan PSBB ditetapkan bertujuan membuat masyarakat tertib, disiplin dan selaras dengan garis besar kebijakan nasional penanganan Covid-19.

Begitu juga aparat yang bertugas di lapangan yang terdiri dari tiga pilar (TNI, Polri dan Pemda) harus bersikap satu komando. Artinya, sesuai Maklumat Kapolri, petugas tetap memprioritas langkah persuasif dan sopan dalam membubarkan keramaian atau kerumunan di wilayah Jabodetabek. Petugas diminta tidak sembarangan main tangkap terhadap kelompok orang di sebuah tempat, melainkan harus mampu berkomunikasi dan mendidik masyarakat dengan benar dan aman. Kecuali terhadap mereka yang melawan terhadap imbauan petugas, maka wajar jika mereka (kelompok orang) tersebut dibawa ke kantor polisi terdekat.

Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga harus bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan PSBB. Jika memang memerlukan PSBB, Pemda mesti cepat membuat petunjuk teknis yang sejalan dengan Permenkes. Artinya, pemerintah daerah tidak perlu membuat aturan yang mengada-ada seperti nada ancaman Walikota Bekasi, yang akan memenjarakan kelompok orang melanggar aturan jam malam di Kota Bekasi.

Tegas dikatakan bahwa sebagian dari kegiatan PSBB yang diatur Pasal 13 Permenkes 9/2020 seperti peliburan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan sudah diterapkan di seluruh negeri ini. Sejauh ini, tiga pembatasan itu konsisten dilaksanakan masyarakat dengan kesadaran penuh.

Pengaturan lainnya dalam pasal itu terkait dengan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan, mestinya diatur lebih tegas dan lugas lagi.

Dalam konteks pembatasan moda transportasi misalnya, bisa saja dipahami untuk mengatur migrasi penduduk sekalipun pemerintah tidak melarang mudik. Pembatasan migrasi penduduk dipandang penting karena Virus covid-19 itu ditularkan manusia.

Tidak hanya itu. Sikap teladan pejabat publik yang tetap patuh pada aturan PSBB, merupakan contoh bagus di mata masyarakat. Jangan sampai pejabat negara malah memaksakan menggelar acara yang membuat berkumpulnya lebih dari 10 orang secara fisik. Ini melanggar aturan jaga jarak fisik. Semoga.

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…