Karantina Wilayah Dorong Perlambatan Ekonomi Lebih Dalam - PERMENKES NO 9/2020 ATUR PSBB

NERACA

Jakarta-Lembaga pemeringkat internasional, Moody's, menilai perekonomian Indonesia mendapatkan tantangan yang serius dari penyebaran virus corona. Terutama sisi fiskal dan neraca eksternal.

Menurut Vice President and Senior Analyst Moodys Anushka Shah, kondisi itu dapat menyebabkan terjadinya perlambatan ekonomi sejak krisis 1997-1998. Moody's memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 melambat hingga 3,0% sebelum mengalami pemulihan hingga meningkat sebesar 4,3% pada 2021.

"Perekonomian Indonesia mulai melambat di triwulan satu, namun potensi terjadinya karantina di wilayah Jakarta dan bagian lain di Jawa, yang menjadi pusat pertumbuhan, bisa mendorong perlambatan lebih dalam," ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (3/4).

Shah mengatakan pelemahan Rupiah dan kenaikan imbal hasil untuk surat utang juga berpengaruh kepada kinerja pasar keuangan bila terjadi secara berkepanjangan. "Nilai tukar Rupiah yang melemah hingga 20 persen sejak Februari dan kenaikan yield surat utang negara dapat berpengaruh ke ekonomi apabila terjadi secara berkelanjutan," katanya.

Sementara itu, masuknya arus modal dalam kondisi saat ini bisa saja menambah beban utang dan neraca eksternal yang secara tidak langsung mempunyai implikasi kepada kesehatan perusahaan dan kualitas aset bank.

Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah, wacana lockdown di wilayah Jabodetabek harus segera dihapuskan. Sebab, hal tersebut dinilai tidak lagi relevan karena sebagian penduduknya telah mencuri start lebih awal untuk mudik. "Setop wacana, waktunya sudah tidak pas. Khususnya Jabodetabek," tegas Piter seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (4/4).

Menurut Piter, lockdown atau karantina wilayah pada hakikatnya bertujuan untuk mengetahui sebaran penderita virus Covid-19 di suatu wilayah. Sedangkan, di Jabodetabek sebagian besar penduduknya telah melakukan mobilitas yang luas termasuk melakukan kegiatan mudik. Sehingga, lockdown sudah kehilangan esensinya. "Masyarakat sudah menyebar luas, memang waktunya menghentikan wacana (lockdown)," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah maupun dinas terkait diharuskan lebih sigap melakukan sejumlah tindakan preventif guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yakni dengan melakukan rapid test lebih luas. Selain itu tindakan represif juga mutlak diperlukan untuk mencegah jumlah korban jiwa lebih banyak.

Permenkes PSBB

Kementerian Kesehatan menetapkan pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup saat wilayah tertentu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Permenkes No.9/2020 itu sebagai peraturan turunan dari PP No. 21/2020. "Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi," menurut Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut.

Selain ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

Apabila suatu wilayah disetujui oleh Menkes untuk menerapkan PSBB, maka pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi; dan, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Turut terdapat pengecualian PSBB bagi tempat kerja jika kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Adapun penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menkes berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Permenkes tersebut, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau wali kota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…