Transfer ke Daerah dan Dana Antisipasi Covid-19

 

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Staf Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu *)

 

Melihat fakta begitu cepatnya dampak penyebaran virus Covid-19, pemerintah berusaha merespon sesigap mungkin. Dengan tetap menjaga koordinasi antar pemangku kepentingan, pemerintah membentuk tim penanganan wabah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Gugus tugas yang diketuai oleh Kepala BNPB ini diharapkan menjadi tumpuan utama segala aktivitas dan program penanganan termasuk yang dilakukan oleh masing-masing kepala daerah nantinya. Tak berapa lama, tim gugus tugas langsung menetapkan periode masa tanggap darurat yang berdurasi hingga 29 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020. Juga ditambahkan bahwa kewenangan menetapkan status siaga darurat diserahkan kepada Kepala Daerah masing-masing dengan asumsi mereka yang dapat menilai kondisi daerahnya.

Dengan demikian, pemerintah menilai status lockdown belum akan dijalankan dalam hitungan beberapa waktu ke depan. Instruksi ini langsung dijalankan oleh semua Kepala Daerah demi mencegah penyebaran pandemi di daerahnya. Walikota Solo misalnya langsung menetapkan status KLB (kejadian luar biasa) pasca meninggalnya pasien positif Covid-19. Beliau juga memutuskan untuk menutup seluruh tempat hiburan dan lokasi-lokasi yang berpotensi untuk pengumpulan massa dalam kapasitas besar. Taman dan pentas hiburan juga dibatalkan termasuk beberapa agenda budaya yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Sekolah mulai SD hingga SMA juga ikut diliburkan, demikian halnya dengan event olah raga yang harus ditangguhkan hingga waktu yang belum dapat dipastikan. Dalam keterangannya hanya disebutkan bahwa periode penutupan dimulai 16 Maret hingga 14 hari ke depan. Sesudahnya akan dievaluasi ulang sembari melihat perkembangan situasi terkini nantinya.

Hal yang sama juga diikuti oleh beberapa daerah lainnya. Tercatat Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Walikota Bogor dan Gubernur Kalimantan Barat sudah memutuskan untuk sesegera mungkin mengambil tindakan yang diperlukan seperti halnya yang dilakukan di Solo sembari terus bersinergi dengan kebijakan sektoral di pusat. Policy semua Aparat Sipil Negara (ASN) wajib berkantor dari rumah masing-masing (working from home/wfh) dari Kementerian PAN/RB misalnya atau policy yang sama dari Kementerian Pendidikan, hanya menjadi contoh sederhana bentuk sinergi ini. Sebagai informasi, menurut data resmi pemerintah hingga kini peta penyebaran virus sudah terjadi di 8 provinsi yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keseluruhan provinsi ini jelas menjadi zona merah penyebaran serta wajib mendapatkan perhatian khusus.

TkD dan Dana Antisipasi  

Karena sudah mulai menjalar masuk ke beberapa daerah, dukungan rejim Transfer ke Daerah (TkD) pun sekiranya sudah wajib untuk diberlakukan. Karena situasinya darurat, regulasi percepatan penggunaan TkD untuk antisipasi Covid-19 langsung disiapkan. Pertama berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyiapan Dana Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Insentif Daerah (DID). Selain itu disahkan pula Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan PMK Nomor 19/2020, maka daerah dapat menggunakan alokasi DBH yang terdiri dari DBH Cukai, DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain DBH Kehutanan, dan DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus. Secara reguler, DBH Cukai ini dapat digunakan minimal 50% untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara untuk DBH SDA Migas Otonomi Khusus, sebelumnya minimal 15% untuk kesehatan dan perbaikan gizi. Dalam kondisi pandemi ini, kedua komponen DBH tersebut diperbolehkan untuk dipakai sebagai dana pencegahan dan/atau penanganan COVID-19. Penggunaan sisa 50% DBH Cukai dan 85% DBH SDA Migas diserahkan kepada Pemda sesuai kebutuhan daerahnya masing-masing. Hal yang sama juga diamanatkan untuk penggunaan DID penyaluran tahap I dan II yang terkait dengan pemanfaatan pelayanan dasar publik bidang kesehatan.

Untuk mekanisme DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan, jika memang daerah belum menganggarkan maka dapat diperbolehkan melakukan revisi kegiatan dan anggaran dengan tetap mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemangku sektoralnya. Apabila sudah diberikan rekomendasi Kemenkes, maka DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk Covid-19, dapat dicairkan paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen rencana kegiatan diterima Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Kepala KPPN) dan tercantum dalam sistim informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Khusus untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap I, dinyatakan bahwa daerah tidak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya serta tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahap II, maka daerah perlu menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan penggunaan tahap I tahun 2020. Selain itu, juga memperhitungkan sisa dana di RKUD tahun sebelumnya.

Dukungan TkD ini tentu tetap berada dalam koridor kebijakan pemerintah secara menyeluruh terkait juga dengan paket kebijakan stimulus tahap I dan II yang juga sudah diluncurkan. Intinya, dengan segala bentuk dukungan dan kemudahan penganggaran, bencana wabah virus mudah-mudahan dapat kita selesaikan secepat dan setuntas mungkin. Namun demikian perlu disadari bahwa pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian dalam menghadapi bencana ini. Merujuk pada Instruksi Presiden, gerakan ini wajib didukung oleh semua pemangku kepentingan tanpa terkecuali dengan terus menempatkan kepentingan masyarakat di atas perhitungan apapun. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.  

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…