Kontra Produktif, DPP Organda Desak Peraturan OJK Tentang Keringanan Kredit Ditinjau Ulang

Jakarta, Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan kajian kami, peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona, bahwa peraturan OJK hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan,” demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP Organda, Ateng Aryono dalam keterangan persnya, Jumat (3/4/2020).

Menurut Ateng, dalam peraturan OJK tersebut tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing. Dalam peraturan tersebut, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum 10 miliar.

"Anehnya ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19," Ujar Ateng.

Ia menambahkan, dalam peraturan tersebut juga tidak dijelaskan secara rinci maksudnya. "Pertanyaan kepada OJK, bagaiaman cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak?" tuturnya.

Berdasarkan kajian DPP Organda,  hal Ini akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas. Belum lagi pengusaha angkutan darat yg memiliki kredit diatas 10 M.

"Padahal justru pengusaha angkutan yg memiliki pinjaman diatas 10 M sangat berpotensi merumahkan karyawan yg berujung PHK,” tegas Ateng.

Ia juga mengatakan, hampir semua pelaku di Industri Transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan.

“Implikasi ini yg harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk nenghindari PHK,” katanya.

Ateng menilai, jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, maka OJK telah mengingkari instruksi presiden.

“Dalam hal ini Presiden telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona? Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona, oleh karena itu DPP Organda dengan tegas minta peraturan ini ditinjau kembali agar dikemudian hari implementasinya tidak bermasalah,”katanya. (*)

BERITA TERKAIT

KPU TETAPKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (tengah) bersama Gibran Rakabuming Raka (kiri) menerima dokumen berita acara dari…

BANK MANDIRI TASPEN RAIH PRESTASI NAIK KELAS KE KBMI 2

Karyawan Bank Mandiri Taspen sedang melayani nasabah saat melakukan transaksi di salah satu kantor cabangnya di Jakarta, Rabu (23/4). Konsisten…

PAMERAN LAB INDONESIA 2024

PAMERAN LAB INDONESIA 2024 : Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

KPU TETAPKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (tengah) bersama Gibran Rakabuming Raka (kiri) menerima dokumen berita acara dari…

BANK MANDIRI TASPEN RAIH PRESTASI NAIK KELAS KE KBMI 2

Karyawan Bank Mandiri Taspen sedang melayani nasabah saat melakukan transaksi di salah satu kantor cabangnya di Jakarta, Rabu (23/4). Konsisten…

PAMERAN LAB INDONESIA 2024

PAMERAN LAB INDONESIA 2024 : Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito…